Malang, Investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Malang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan dibidang cukai pada kamis sore (30/03) di sebuah Cafe Kebun Desa Asrikaton, Kec. Pakis, Kabupaten Malang.
Mengangkat tema “melalui kegiatan pengajian kita tingkatkan kepedulian masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal”, kegiatan yang dikemas oleh Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan Bea Cukai ini bertujuan untuk menekan dan menghapuskan peredaran rokok dan cukai ilegal.
Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Pol PP, Teddy Wiryawan Priambodo bahwa sekaitan dengan momen bulan suci Ramadan, sosialisasi bakal dilakukan di 35 titik dikemas dalam berbagai kegiatan. pengajian,
Kali ini, sasarannya para peserta yang didominasi kelompok albanjari dan kelompok pengajian Kecamatan Pakis, agar bisa menyebarluaskan sosialisasi dan ilmu yang didapat.
“Kami mengemasnya dalam acara pengajian, dimana kami juga mengundang narasumber yaitu Yai Zainul Rozikin. Dengan memberikan tausiah kepada para peserta khususnya, agar mereka semua mendapatkan dua ilmu dan manfaat dalam satu acara. Yaitu masalah cukai dan tausiah terkait dengan keutamaan bulan ramadan,” kata Teddy,
Diharapkan dengan kegiatan positif yang didominasi peserta dari ibu-ibu tersebut. Nantinya mereka bisa menyampaikan terkait rokok dan cukai ilegal ke berbagai kelompok di lingkungan mereka.
“Bisa menyampaikan kepada ibu-ibu pengajian lainnya, atau dengan masyarakat sekitarnya. Melalui dasawisma atau melalui kelompok-kelompok atau komonitas lainnya,” jelasnya lagi.
Menurut Teddy, kegiatan ini, merupakan kegiatan ke-2. Selanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan kegiatan serupa di 35 titik yang berpotensi besar akan adanya rokok dan cukai ilegal.
“Pemerataannya ada beberapa fokus kegiatan sosialisasi, titik-titik yang potensi perlu kita giatkan. Seperti di Pagelaran, Gondanglegi, karena itu tempat-tempat peredaran rokok ilegal,” cakap Teddy.
Senada, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, Benny Setyawan menjelaskan secara umum tentang garis besar terkait rokok ilegal dan cukai ilegal.
“Secara umum kita menjelaskan ketentuan umum tentang cukai, karena ini kan ibu-ibu pengajian, masyarakat umum jadi kita tidak terlalu menjelaskan masalah yang teknis. Nanti mereka bingung, jadi tentang pengertian cukai itu apa, manfaat cukai itu apa, digunakan untuk apa saja. Lalu kita jelaskan ragam pelanggaran cukai, terutama rokok ilegal,” paparnya.
Dijelaskannya, potensi rokok dan cukai ilegal di Kecamatan Pakis tidak terlalu signifikan. Mengingat, Kabupaten Malang merupakan wilayah produsen yang bakal dijual ke daerah luar Kabupaten Malang.
“Sebenarnya mereka melakukan produksi untuk dijual ke daerah lain. Kalau ada di Malang, biasanya ya ada di warung-warung kecil. Kalau peredaran di masyarakat dari data penindakan kami tidak terlalu besar,” jelasnya.
Ditambahkan Beny, pihaknya akan terus memantau pergerakan rokok dan cukai ilegal. Dalam upaya menggempur kegiatan yang merugikan negara tersebut.
“Kita selalu pantau terus, jadi sistem intelejen kami selalu bergerak untuk memberikan panduan ke penindakan kami. Jadi dimanapun episentrum rokok ilegal berada atau pindah kemanapun juga kami ikuti,” tutupnya.
Guh