Kota Solok.Investigasi.News
Masyarakat kota Solok secara menyeluruh mengaplikasikan himbauan pimpinan daerah setempat untuk mengibarkan bendera merah putih ditempatnya masing masing, himbauan yang dikeluarkan kali ini tak lain adalah dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI yang ke 76.
Dalam memperingati hari kemerdekaan RI pada 2021 ini, terlihat jejeran bendera merah putih telah menghiasi halaman depan setiap rumah, perkantoran, dan tempat lainnya yang dipergunakan oleh masyarakat dikota Solok, dan hal itu dilaksanakan setelah walikota Solok mengeluarkan himbauan tersebut.
Adapun himbauan yang telah disampaikan itu antara lain berbunyikan, setiap kantor pemerintahan atau swasta, sekolah, dan rumah penduduk untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh yakni sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2021 nanti.
Dan dalam hal itu, walikota Solok juga menyampaikan kepada seluruh camat, Lurah, serta dinas pendidikan kota Solok agar meneruskan himbauan tersebut, kejajarannya masing masing untuk melaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih.
Dalam kesempatannya itu, Senin, 2 Agustus 2021, dikediamannya, kepada Investigasi.News, walikota Solok, H.Zul Elfian Umar, menyebutkan, pengibaran bendera merah putih juga ada aturannya, seperti yang tertuang dalam undang undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dan terkait dengan pengibaran bendera juga tertuang dalam pasal 7 yang berbunyikan :
1. Pengibaran dan/atau pemasangan bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit, hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap memperingati Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor,satuan pendidikan, transportasi umum,vdan transportasi pribadi diseluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia, dan dikantir perwakilan Republik Indonesia diluar Negeri.
4. Dalam rangka pengibaran bendera negara dirumah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintah daerah memberikan Bendera negara keoada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari hari besar nasional atau peristiwa lain.
Lebih jauh walikota Solok menyebutkan, dengan telah adanya aturan tersebut, terkandung makna bahwa seluruh warga Indonesia diwajibkan mengibarkan Bendera Negara dimanapun mereka ada, baik yang berdomisili didalam negeri maupun diluar negeri, dengan Nita Bene menguasai hak gedung atau tempat yang didiaminya. (914)