Bengkulu, Investigasi.News– Pencemaran limbah restoran Mie Gacoan Cabang Bengkulu yang terus mengalir ke pemukiman warga memicu kemarahan publik. Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu sudah menjatuhkan sanksi administratif pada 22 Desember 2025, limbah berbau busuk tetap terdeteksi, menunjukkan kegagalan eksekusi aturan oleh otoritas lokal.
Kepala DLH Kota Bengkulu, Afriyenita, menginstruksikan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tapi manajemen Mie Gacoan diduga mengabaikannya. Penyedotan rutin yang diterapkan sebagai langkah sementara terbukti tak efektif—warga masih menghadapi bau amis dan busuk setiap hari, melanggar hak atas lingkungan hidup sehat sesuai Pasal 28H UUD 1945.

Perwakilan manajemen, Dian, mengklaim perbaikan IPAL tertunda karena “proses administratif dan anggaran pusat”. Namun, aktivis lingkungan menyebut dalih ini klise, mengingat skala nasional perusahaan yang seharusnya mampu berinvestasi pada sanitasi layak. “Sanksi tanpa penghentian operasional paksa hanyalah macan kertas. Ini pembiaran sistematis,” tegas seorang aktivis lokal.
Warga terdampak, seperti Ayu, menuntut tindakan tegas. “Kami butuh udara bersih, bukan retorika birokrasi. Jika pemerintah kota mandul, biar pusat yang turun tangan,
Pengambilalihan Tuntutan Publik yang Mendesak
– Pengambilalihan kasus oleh Gubernur Bengkulu dan Gugus Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk hindari konflik kepentingan lokal.
– Audit lingkungan menyeluruh terhadap semua gerai Mie Gacoan nasional.
– Penyegelan outlet Bengkulu hingga IPAL memenuhi standar baku mutu 100%.
Kasus ini berpotensi jadi preseden buruk jika korporasi besar lolos dari pengawasan lingkungan demi efisiensi biaya. DLH Kota Bengkulu dan manajemen Mie Gacoan belum merespons permintaan konfirmasi lebih lanjut. Pemerintah provinsi dan pusat diharap bertindak cepat untuk pulihkan kepercayaan publik.(tim)







