Padang, Investigasi.news – Tim Gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Kamis, menggeledah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, untuk mencegah peredaran narkoba.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan kamar warga binaan untuk memastikan lapas bebas dari peredaran narkoba dan barang terlarang,” kata Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Mubasirudin, dihubungi dari Padang, Kamis.
Ia mengatakan dari penggeledahan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang berupa korek api, alat cukur, kartu ceki, dan besi. Barang-barang tersebut langsung disita untuk dimusnahkan.
“Tidak ada temuan barang berupa narkoba ataupun gawai (smartphone), ini kabar baik untuk misi mewujudkan lapas yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba,” katanya.
Namun demikian, lanjutnya, pengawasan tetap harus ditingkatkan untuk mengantisipasi penyelundupan barang terlarang kedalam lapas karena ada beragam modus yang biasa digunakan para penyelundup, mulai dari menyembunyikan dalam makanan, melempar dari luar, dan lainnya.
“Oleh karena itu pegawai tidak boleh lengah. Pemeriksaan barang-barang atau makanan kedalam lapas harus dilakukan secara teliti,” jelasnya.
Mubasirudin mengingatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan mulai dari lapas, rutan, dan cabang rutan agar memeriksa kamar warga binaan secara rutin.
“Lakukan pemeriksaan secara rutin dengan tetap mengedepankan kesopanan pada para warga binaan sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di lapas bisa terjaga,” jelasnya.
Ia mengatakan Kanwil Kemenkumham Sumbar akan terus melakukan penggeledahan secara acak ke lapas ataupun rutan sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya. Daji

                                    





