Pulang Pisau, Investigasi.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2024, di Aula Bapperida setempat, Sabtu (21/9/2024).
Kegiatan rekapitulasi ini dihadiri oleh ,kesbangpol,polres pulang pisau,Kapolsek,camat,kepala Dinas dukcapil,PPK sekabupaten pulang pisau serta seluruh organisasi jurnalis kabupaten pulang pisau.
KPU Kabupaten Pulang Pisau, Roby Hudin saat diwawancarai mengatakan, dalam rapat ini KPU menetapkan DPT tingkat Kabupaten Pulang Pisau.r
Beliau juga merincikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Pulang Pisau sebagai berikut Kecamatan Kahayan Kuala 15.242.Kecamatan Pandih Batu 16.202. Kecamatan Kahayan Tengah 6.744. Kecamatan Banama Tinggang 7.474. Kecamatan Kahayan Hilir 23.608. Kecamatan Maliku 19.849. Kecamatan Jabiren Raya 6.805. dan Kecamatan Sebangau Kuala 5.307.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pulang Pisau, jumlah kecamatan 8, jumlah desa/kelurahan 99, jumlah Tps 239, jumlah pemilih laki-laki 52.169, jumlah pemilih perempuan 49.062, total keseluruhan jumlah pemilih 101.231”.
Dari jumlah DPT tersebut, itulah yang menjadi dasar KPU untuk mencetak surat suara, jelasnya.
Zulmi