Dugaan Korupsi Baznas Bupati Solok di Laporkan ke Kejagung RI

More articles

Solok, Investigasi.News

Penyalahgunaan kekuasaan bupati, dalam bentuk “penyimpangan dalam jabatan” atau “pelanggaran resmi” adalah tindakan yang melanggar hukum, yang dilakukan dalam kapasitas resmi, yang memengaruhi kinerja tugas-tugas resmi. Malfeasance dalam jabatan sering menjadi alasan untuk pemecatan pejabat yang dipilih dengan undang-undang atau mengingat pemilihan. Penyalahgunaan kekuasaan juga bisa berarti seseorang menggunakan kekuatan yang mereka miliki untuk keuntungan pribadi mereka.

Menyangkut Penyalahgunaan Kekuasaan dan Jabatan tersebut sedang terjadi di Kabupaten Solok belum kama ini, Yang mana Dana Badan Amil Zakat Kabupaten Solok ( BASNAS) senilai Rp.200 Juta diduga kuat di Salahgunakan, sehingga menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat Kabupaten Solok, Ironisnya Kasus ini pun di Laporkan LSM PERAN je Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Masyarakat Kabupaten Solok resah serta berharap Pihak Kejaksasn Agung di desak sesegera mungkin menindak Lanjuti Laporan Kasus Dugaan Korupsi dana BASNAS Kabupaten Solok ini, Jangan sampai persoalan ini menimbulkan keresahan masyarakat semakin parah yang nantinya bakal melahirkan orasi atau demo untuk menuntut keadilan dalam kasus korupsi ini.

Menelusuri Kasus Dugaan Korupsi ini Berawal dari Penyerahan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Solok senilai Rp200 juta di rumah kediaman Bupati Solok Epyardi Asda jelang Lebaran lalu berbuntut panjang. Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM PERAN) yang menduga ada pelanggaran dan melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Laporan itu diterima oleh staf PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Fajar dengan nomor surat: 005/MB & LO/VII/21 tertanggal 7 Juli 2021. “Surat laporan itu sudah diterima oleh staf Kejagung,” kata Sutisna, SH selaku kuasa hukum LSM PERAN, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga :  Baznas Dharmasraya Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor

Sutisna menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Solok atas pendistribusian Dana Baznas Kabupaten Solok Rp200 juga. Dana itu diduga digunakan atau dibagikan kepada Tim Sukses, serta memberikan pertanggung jawaban atas dana tersebut yang diduga palsu atau fiktif. “Yang mana pada sekitar bulan April 2021, pada bulan Ramadhan di saat acara berbuka bersama di rumah Dinas Bupati Solok, Bupati menyampaikan akan menggunakan dana Baznas Kabupaten Solok sebesar Rp200 juga yang akan digunakan atau dibagikan kepada fakir miskin di Kabupaten Solok dan akan dibagikan di Bukit Chinangkiak, Singkarak, tempat wisata yang dikenal milik Bupati Solok,” katanya.

Selanjutnya, katanya, tidak berapa lama setelah acara buka bersama tersebut, Bupati mengadakan acara dengan memanggil semua tim sukses Bupati di setiap Nagari di Kabupaten Solok. Bupati membagikan-bagikan uang zakat yang diketahui bukan berasal dari harta pribadi Bupati melainkan berasal dari Baznas yang disalurkan melaui Bidang Kesra.
“Perbuatan Bupati Solok tersebut secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pasal 3 UU No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal pasal 8 dan pasal 9,” katanya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra Sampaikan Nota Tiga Ranperda

Dia menyebut, Bupati Solok diduga telah menyalah gunakan wewenangnya untuk mendistribusikan dana Baznas Kabupaten Solok kepada Tim Sukses, serta diduga pertanggung jawaban atas penggunaan uang tersebut adalah fiktif.

“Perbuatan Bupati Solok tersebut juga dapat dikualifkasikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 39 UU Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, karena uang zakat Baznas Kabupaten Solok tidak didistribusikan kepada mustahik dengan syariat islam sebagaimana disyaratkan dalam pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat jounto Perbaznas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat,” katanya.

Parahnya Dia menegaskan, indikasi terhadap tindak pidana tersebut dapat dibuktikan dari rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Solok dan bukti video yang berisi penjelasan Bupati Kabupaten Solok mengenai pembagian zakat yang disalurkan melalui Bidang Kesra bahkan dengan lantang bupati mentatakan jumlah dana Baznas yang dia terima itu senilai 149 Juta pada hal bukti penyerahan dana basnaz senilai 200 jt ada di Basnas dan kwitansi serta bukti bukti lainnya telah disampaikan seluruhnya kepada Kejaksaan Agung sebagai bukti kuat dalam dugaan korupsi dana Baznas ini.

Baca Juga :  Diduga Ada Pengkondisian Dan Manipulasi Data di PAUD Sukabumi

“Kami berharap, Kejaksaan Agung dapat secara cepat menindaklanjuti pengaduan atau laporan ini, mengingat dana Baznas itu adalah amanah dari masyarakat diantaranya para PNS yang gajinya sebagahagian untuk zakat, masyarakat yang berzakat dan juga ada yang berasal dari APBD/APBN namun secara melawan hukum telah digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati solok,” katanya.

Korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang merugikan masyarakat luas yang dilakukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Atau secara hukum pidana diartikan sebagai bentuk tertentu dari kejahatan. Selain itu korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan dari pejabat publik atau pihak lain yang berhubungan dengan mereka, yang bertentangan dengan moral, nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan hukum, untuk memperkaya diri demi keuntungan pribadi.

(Bram)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest