Khawatir Kasus BTT Di Sula Menjadi Jembatan Kolusi Antar Penyelenggara Negara

More articles

Malut, Investigasi.news – Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga atau BTT (Dinas Kesehatan) Pemda Kab. Kepulauan Sula senilai 28 miliar masih menjadi tanda tanya sejumlah pihak, endingnya bakal seperti apa.

Sementara aparatur penegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan negeri/Kejari Sula dinilai lamban menuntaskan kasus ini dan terkesan (maaf) mengambil momentum, ini karena terindikasi dari adanya dugaan suap antara Jaksa yang menangani perkara dengan Terperiksa, wajar saja jika kemudian publik merasa pesimis jika Kejari Sula bisa menyelesaikan perkara yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

”Saya sudah pernah mengatakan jika tingkat kepercayaan publik sangat rendah untuk APH yang menangani dugaan korupsi BTT, karena tadi ada skandal suap antara jaksa dengan terperiksa, malah saya khawatir dugaan korupsi BTT bisa menjadi jembatan kolusi antar penyelenggara negara”, ujar Mulawarman Buamona, Ketua DPM STAI Babussalam Sula, yang juga merupakan aktivis pergerakan anti korupsi (23/11).

Baca Juga :  Edy Supriyanta Membuka Bimbingan Organisasi RAPI Wilayah 30 Jepara

Mulawarman Buamona, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa/DPM STAI Babussalam Sula. ( Photo : Dok Pribadi )

Secara harfiah Kolusi adalah permufakatan berbuat jahat atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

Lebih lanjut Mulawarman mahasiswa yang getol mengomentari setiap kebijakan Pemda Sula yang dianggap keliru, mengaku heran dengan penanganan dugaan kasus korupsi BTT.

“Pusaran korupsi ini menurut saya hanya pada KPA, PPK kemudian pihak ketiga, lalu semua sudah diperiksa dan ada indikasi kerugian negara miliaran rupiah, anehnya jaksa belum juga menetapkan tersangka”, ungkap Mulawarman.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan HUT Pol PP ke-73, Bupati Ajak Pol PP Tegas dan Humanis

Diketahui dalam dugaan korupsi BTT, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Suryati Abdullah (Kadis Kesehatan), kemudian Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK adalah Muhammad Bimbi, sedangkan pihak ketiga yang kemudian menyeret nama anggota DPRD Sula Lasidi Leko yaitu PT. HAB Lautan Bangsa, sementara kasus ini ditangani kajari Sula Immanuel Richendryhot yang menjabat sejak September 2022.

Kepada investigasi, Mulawarman berharap Kejari Sula bisa diandalkan untuk menuntaskan kasus ini serta menghapus tudingan miring kepada korps adhyaksa di Sula.

( RL )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest