Pasbar, bengkulu.investigasi.news-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd), Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), menggelar Hearing dengan PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), KAN, Nagari Air Bangis dan Masyarakat Air Bangis Pasbar. Di kantor DPRD Pasbar kemarin.
Kegiatan hearing ini, untuk memperjelas kegiatan dan Aktivitas tambang biji besi di Air Bangis yang di lakukan oleh PT GMK,”kata Wakil Ketua DPRD Pasbar Daliyus pada Jumat (20/1) kemarin.
“Dikatakan Daliyus, seluruh kecurigaan masyarakat Air Bangis, tentang dugaan izin yang tidak ada, pencemaran lingkungan dan tidak memakai tenaga anak nagari itu, terbantahkan dan terungkap. “PT GMK, memiliki izin lengkap, tenaga kerjanya banyak putra Dearah, dan indikasi pencemaran lingkungan pun tidak ada.”ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasbar, Arminingdel saat pertemuan itu menegaskan dari hasil laboratorium berdasarkan sampel yang diambil dilokasi tidak ada pencemaran limbah atau lingkungan.
“Dari hasil tes laboratorium sampel yang diambil awal Januari 2023 lalu semuanya berada di bawah baku mutu. Kita akan terus mengawasi lingkungan kedepannya yang berkaitan dengan tambang biji besi,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Fadlus Sabi mengatakan persoalan perizinan PT GMK tidak ada masalah lagi, artinya sudah lengkap menurut aturan yang ada.
“Izin usaha pertambangan PT GMK sudah ada sejak 2013 dan masih berlaku hingga saat ini. Selain itu juga sudah ada Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya,” tegasnya.
Menurutnya pihaknya membuka peluang bagi investor yang ingin berinvestasi di Pasbar, dengan memenuhi aturan yang ada.
“Kita juga berharap investasi ini bisa membawa kesejahteraan masyarakat khususnya Air Bangis sekitarnya,” harapnya.
Lalu Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasbar, Armen mengatakan telah memantau persoalan tenaga kerja di PT GMK.
Menurutnya di awal tambang biji besi buka ada 35 orang tenaga kerja asing dan setelah pabrik berdiri berkurang menjadi 20 orang sesuai kebutuhan perusahaan
Kondisi saat ini, katanya ada 122 orang tenaga kerja dengan 20 orang tenaga kerja asing, 37 orang pekerja dari Jorong Ranah Panantian Air Bangis, 14 orang dari Air Bangis, 9 orang dari Simpang Empat, pekerja dari dalam Sumbar 15 orang dan luar Sumbar 25 orang.
“Artinya perusahaan mengakomodir pekerja lokal yang ada. Untuk tenaga kerja asing dokumennya juga lengkap,” katanya.
Anggota DPRD Pasbar, Baharuddin R mengharapkan tidak ada perpecahan di masyarakat Air Bangis sebab banyak manfaat yang bisa diperoleh nantinya.
“Tentu diharapkan transparansi dari semua pihak baik perusahaan, kecamatan, nagari, Kerapatan Adat Nagari dan pihak terkait lainnya agar tidak terjadi kecurigaan,” harapnya.
Salah seorang perwakilan masyarakat nelayan Aidil saat hearing mengharapkan ada keterbukaan pihak perusahaan dalam melakukan aktifitas penambangan terutama buat nelayan yang ada di Air Bangis.
“Kami mengharapkan manfaat tambang itu bagi nelayan yang ada. Selain itu juga bisa mengakomodir tenaga kerja dari Air Bangis serta tidak ada pencemaran lingkungan karena berdampak bagi nelayan,” harapnya.
Kemudian ia mengharapkan ada kontribusi bagi nelayan Air Bangis dengan kehadiran perusahaan biji besi itu
Warga Air Bangis lainnya Abdi mengharapkan sosialisasi mengenai tambang biji besi harus ditingkatkan karena selama ini terkesan ditutupi sehingga masyarakat tidak mengetahuinya.
“Selain transparansi juga diharapkan kehadiran tambang biji besi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama nelayan,” ujarnya.
Direktur PT GMK Tatwa Dhairya S mengatakan, kita patuh terhadap berbagai aturan yang ada termasuk masalah pengelolaan lingkungan.
“Jika ada masukan dari dinas terkait akan kami patuhi dan kami yakin apa yang di minta kepada kami akan sangat membantu kelancaran operasional penambangan biji besi,” sebutnya.
Terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan atau limbah sudah terjawab dari keterangan Dinas Lingkungan Hidup Pasbar, bahwa tidak ada pencemaran berdasarkan hasil sampel limbah dari laboratorium.
Lalu mengenai izin penumpukan biji besi di dermaga hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama Nomor 188.45/649/Bup-Pasbar/2017 antara Pemkab Pasaman Barat dengan PT GMK tentang penggunaan fasilitas bersama lahan pinjam pakai Pelabuhan Teluk Tapang yang berlaku untuk 10 tahun.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 926 tahun 2022 tentang pelaksanaan sewa barang milik negara berupa bangunan dermaga dan fasilitas pendukung di Pelabuhan Teluk Tapang Air Bangis juga telah keluar.
Juga diikuti perjanjian sewa berupa causeway seluas 217,5 M², Bangunan Sisi Kanan Trestle 85,5 M², dan Dermaga sepanjang 12 x 1,5 atau seluas 18 M² untuk digunakan sebagai fasilitas pelabuhan dalam rangka mendukung kegiatan PT. GMK.
“Semua perizinan telah kita lengkapi makanya kita sudah membuat mendirikan konveyor atau mesin pembawa butiran biji besi dekat dermaga Pelabuhan Teluk Tapang atau dekat tumpukan biji besi sepanjang 218 meter,” katanya.
Sedangkan untuk penjualan biji besi, belum kita lakukan, kita masih memproduksi, dan akan kita lakukan penjualan pada tahun ini.”Kita belum jualan, kita masih memproduksi , Insya allah tahun ini kita akan jual biji besi itu. “Ungkapnya.
Pihaknya juga akan mengutamakan masyarakat Air Bangis dalam pemenuhan logistik nantinya. Selain itu juga akan menjalankan program pemberdayaan masyarakat termasuk nelayan.
Mengenai kontribusi PT GMK maka pihak nagari akan memusyawarahkannya dengan melibatkan semua elemen masyarakat. (Malin)