Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Tiri Kini Ditangani Sat Reskrim Polres Solok

More articles

Kab.Solok, Investigasi.news – Tak henti-hentinya, kabar Pemerkosaan silih berganti terdengar di telinga kita. Kali ini, seorang ayah tega setubuhi anak tirinya sebanyak 4 kali dengan alasan hanya nafsu di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (5/1/2022).

Dikatakan, laki-laki tersebut berprofesi sebagai seorang petani yang berinisial E (48) dan telah diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Solok Arosuka.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang berumur 16 tahun di semak-semak saat dalam perjalanan pulang ke rumah.

Tersangka dengan inisial E (48) diamankan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (23/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, mengatakan pelaku diduga mencabuli anak tirinya sendiri pada bulan Agustus 2021 yang lalu.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Agam, Kontrol Inflasi dan Sambut Idul Fitri

“Kejadian berawal pada bulan Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku inisial E (48) pulang dari Nagari Alahan Panjang bersama dengan korban,” kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.

Pada saat itu, pelaku dan korban berangkat dengan menaiki kendaraan sepeda motor. Namun, tiba-tiba memberhentikan laju sepeda motornya di tengah perjalanan pulang.

“Pelaku memilih lokasi yang sepi dan kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” katanya.

Ia mengatakan, peristiwa persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku di semak-semak dalam perjalanan pulang.

“Setelah kita lakukan interogasi, pelaku ini mengaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali,” katanya.

Dikatakannya, alasan pelaku sampai tega menyetubuhi anak tirinya dikarenakan nafsu. “Alasan pelaku sesuai keterangannya hanya nafsu saja,” katanya.

Baca Juga :  Kontingen Lubuk Sikaping Juara Umum Cabor Atletik Pada PORKAB 1 Pasaman

Terkait perkara ini ditangani langsung oleh Unit PPA Polres Solok sudah dalam tahap sidik.

“Pelaku melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” katanya. Bram

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest