Malut, Investigasi.news – Rifai Haitami akhirnya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagai mana diatur dalam pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyangkut pemberitaan yang merugikan dirinya.
Sebelumnya media ini memuat berita dengan judul:*Ka. OPD Berhutang Diduga Karena Kebijakan ‘Lom Poa Do Hoi’ Bupati Ningsi, Kasiang !*
Berita tersebut tayang sekitar pukul 15.40 WIT, sumbernya postingan pihak piutang Hj. Aminah Makian dan Sumber salah satu ASN Pemda Sula serta Rivai Haitami Kasatpol PP/Kadis Damkar sebagai pihak terkait dalam berita.
Dalam klarifikasi dan koreksinya Rifai Haitami Kasat Pol PP/Kadis Damkar Pemda Sula menyebutkan:
1. Bahwa hutang-piutang tersebut tidak ada hubungan dengan jabatannya sebagai Kasat Pol PP/Kadis Damkar Pemda Sula serta Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus.
2. Hutang-piutang tersebut murni persoalan pribadi dirinya dengan pihak Hj. Aminah Makian.
3. Saat dikonfirmasi untuk berita tersebut dirinya sedang tidak memegang ponsel, HP sedang di cash.
Demikian klarifikasi dan koreksi dari Kasat Pol PP/Kasat Damkar Rifai Haitami sehingga menjelaskan serta meluruskan informasi yang beredar sebelumnya, kemudian disepakati kedua belah pihak untuk berita sebelumnya ditarik penayangannya dari portal berita media ini, diakhir permintaan hak jawab dan koreksi kedua pihak berphoto bersama dan saling memaafkan.
(RL)