Jember, Investigasi.news – Aturan berkenan netralitas Kepala Desa sudah tertuang Didalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pasal 29 huruf i yang dimana kepala desa dilarang untuk ikut kampanye pemilu dan atau pilkada.
Pelanggaran netralitas ini telah dilakukan oleh Kepala desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji pada hari Sabtu, 2 November 2024, yang dimana Pemerintah Desa Rambipuji beserta RT dan RW mengadakan Fun bike dengan memakai alat peraga Paslon No 2 yaitu Muhammad Fawaid- Djoko Susanto.
Berkenaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Rambipuji, beberapa wartawan langsung mendatangi Panwascam Kecamatan Rambipuji.
Dalam wawancaranya, Agus Ketua Panwascam Kecamatan Rambipuji mengatakan memang benar bahwa ada giat Funbike yang dilakukan dibalai desa Rambipuji pada hari ini.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan funbike terlaksana pagi hari dengan rute start dan finish di kantor desa Rambipuji.
Panwascam mendapatkan info kegiatan Funbike di desa Rambipuji pada hari Sabtu, 2 November 2024 pukul 08.00 WIB yang dimana acara tersebut sudah selesai.
“Kegiatan Funbike di Desa Rambipuji tidak ada pemberitahuan sebelumnya, kami juga berusaha kroscek kebeberapa jajaran ternyata tidak ada satupun yang mengetahui berkenaan kegiatan tersebut” Ungkap Agus Subekti ketua Panwascam Kecamatan Rambipuji.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut bahwa kami sidak dan menemui beberapa bukti pelanggaran yang dilakukan diantaranya terdapat banner dan stiker yang di tempel pada hadiah doorprice.
“Kami akan terus mengawasi setiap kegiatan berbau kampanye. Jika ada kampanye yang melibatkan perangkat desa ini sudah merupakan pelanggaran, untuk itu akan laporkan langsung ke Bawaslu Jember, sebab ada dugaan perkara pidana dan ini merupakan kewenangan Bawaslu,” tegasnya.
“Kami akan secepatnya melaporkan temuan ini ke Bawaslu Kabupaten Jember” pungkasnya. Js