Investasi Perusahaan Budidaya Udang Tambak Sari Melanggar Perda No 2 Tahun 2012 Tentang RTRW KSB Tahun 2011 – 2031

More articles

“Investasi Budidaya Udang di Desa Tambak Sari Poto Tano tidak sesuai Peraturan Daerah Kab. Sumbawa Barat, Peraturan Menteri (Permen) dan Undang-undang Lingkungan Hidup. Jadi tambak di Desa Tambak Sari Poto Tano sudah tidak bisa beroperasi dan harus distop.”

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebenarnya bisa menjerat petambak udang PT. SAJ, PT. BHJ, dan PT. Bank Harfa yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP), tidak memenuhi syarat perizinan lokasi, tempat, metode budidaya dan tidak menjaga kondusifitas kemitraan dengan masyarakat.

Investasi petambak udang di Desa Tambak Sari sudah berjalan puluhan tahun sejak tahun 1997 hingga 2021. Itu pun selalu berganti korporasi. Apalagi, ada peristiwa agunkan hak milik kepemilikan tanah masyarakat secara sepihak kepada PT. Bank Hafra. Tentu ini preseden sangat buruk dalam proses manajemen investasi budidaya udang.

Investasi korporasi (perusahaan) tambak udang Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), tidak semua proses dilakukan secara benar dan baik. Belakangan dianggap tidak melalui berbagai tahapan, baik dari aspek ekologi, tempat dan kondusifitas kehidupan masyarakat disekitar.

Investasi petambak udang seperti ini bisa dikatakan; ilegal. Karena tidak memenuhi banyak unsur syarat yang merupakan bagian dari kebutuhan yang harus dipenuhi. Petambak seperti ini bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, apabila tidak mempertimbangkan kelangsungan lingkungan dan kondisi sosial kehidupan masyarakat.

Apabila, masyarakat Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano dan sekitarnya sudah menolak adanya investasi budidaya udang oleh PT. SAJ, PT. BHJ dan PT. Bank Hafra, mestinya Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bisa tegaskan untuk memberi peringatan dan melayangkan surat protes kepada investor agar dapat dibebaskan lahan yang menjadi sengketa tersebut.

Baca Juga :  Keluarga Besar Alm. Kartoyono Temu Kangen di Sawahlunto

Investasi budidaya udang Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano dan sekitarnya sudah dilakukan penolakan dengan titikberat masalah ada pada sengketa lahan transmigrasi masyarakat. Maka, korporasi mestinya berhenti beroperasi. Karena sama saja tidak memenuhi syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam berinvestasi budidaya udang di Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano dan sekitarnya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah melayangkan surat resmi bernomor: 560/15/Nakertrans/2021 yang ditujukan kepada Komunitas Warga UPT TIR Trans Seteluk Desa UPT Tambak Sari Kec. Poto Tano, bahwa: “surat Bupati KSB hanya menjelaskan kronologis dan peristiwa, tetapi tidak memberikan solusi yang baik dan benar. Padahal, perihal surat Bupati KSB ini; penanganan permasalahan pertambakan di Eks UPT TIR Trans Seteluk Desa UPT Tambak Sari Kec. Poto Tano.”

Kelemahan surat Bupati KSB tidak memberikan solusi hukum kedudukan masyarakat, kondisi sosial ekonomi dan keamanan masyarakat. Artinya, surat Bupati KSB hanya meminta warga saling memahami kedudukan hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang. Anehnya lagi justru Bupati meminta warga lakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aneh. Mestinya kepala daerah membela rakyatnya yang tidak menerima keberadaan perusahaan tambak yang selama ini mengambil dan merampas Lahan Usaha masyarakat warga TIR Trans.

Kalau surat Bupati KSB ini berdasarkan objektifitas investasi budidaya udang. Maka mestinya, surat itu dilayangkan kepada PT. SAJ, PT. BHJ dan PT. Bank Harfa yang isinya untuk menyelesaikan masalah sengketa yang terjadi. Padahal, pemerintah daerah itu sendiri, tau kalau masyarakat tidak menerima keberadaan perusahaan tambak udang tersebut. Karena surat, berdasarkan pengaduan komunitas masyarakat Desa UPT Tambak Sari Kec. Poto Tano. Jadi, surat Bupati harus diarahkan pada korporasi. Bukan meminta Warga Komunitas TIR Trans untuk menempuh PTUN. Memang aneh pemerintah ini.

Baca Juga :  Halal Bihalal KB FKPPI 0318 Solok Selatan: Antara Solidaritas dan Kewaspadaan

Lagi pula, Bupati KSB tidak mestinya bunyi surat menyerahkan dan menghargai kedudukan hukum masing-masing. Sebagaimana bunyi poin kelima surat tersebut. Karena masalah ini harus di selesaikan oleh Kepala Daerah, Gubernur NTB dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (pemerintah pusat). Karena pemerintah sendiri yang mengeluarkan ijin operasional untuk perusahaan tambak. Memang kasihan betul masyarakat. Sudah diambil Lahan Usaha (LU)-nya, masih saja pemerintah sarankan masyarakat lakukan PTUN

Tentu, bisa membuat Peraturan Daerah pembebasan lahan TIR UPT Tambak Sari itu dengan pertimbangan investasi lahan yang kuasai perusahaan itu adalah milik masyarakat dan tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruwang Wilayah, tapi tidak dipatuhi. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011 – 2031.

Dengan memberi ijin operasional oleh Bupati KSB pada 2015 sudah jelas wanprestasi karena melanggar Perda RTRW yang buat Pemda sendiri. Namun, kelemahan dari PERDA Nomor 2 tahun 2012 tersebut, tidak menjelaskan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011 – 2031 seputar Nelayan, Petambak, Pembudidaya, Petani Rumput Laut dan umumnya Kelautan Perikanan. Itu lemah sekali Peraturan daerah tersebut. Artinya, dasar-dasar dan syarat – syarat Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dibidang Kelautan dan Perikanan tidak dipenuhi oleh PT. SAJ, PT. BHJ dan PT. Bank Harfa sebagai investor. Tetap dikatakan ilegal.

Baca Juga :  Pemrov Sumbar Targetkan Vaksin Untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Pemerintah mestinya berkewajiban memenuhi tuntutan masyarakat setelah melaporkan investasi tambak Udang PT. SAJ, PT. BHJ dan PT. Bank Harfa sebagai investor tidak sesuai prosedur dan melanggar undang – undang Lingkungan Hidup, karena keberadaan tambak udang merusak lingkungan dan tidak sesuai Perda RTRW Bupati Sumbawa Barat.

Tambak udang yang mereka bangun tersebut, melanggar ketentuan, baik Perda RTRW, Peraturan Menteri (Permen) dan UU Lingkungan Hidup. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) harus peringatkan dan apabila tidak diindahkan, maka bisa dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Pemerintah Pusat (PP) dan dikenakan ancaman hukum terhadap pelaku kerusakan lingkungan lebih berat.

Hal ini penting sekali, untuk menimbang: dalam rangka mendorong peningkatan pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang berbasis pembangunan pertanian, perikanan, kelautan dengan pendekatan agribisnis dan agroindustri menuju terwujudnya kesejahteraan wilayah yang berkelanjutan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Karena itu, investasi Petambak Budidaya Udang oleh PT. SAJ, PT. BHJ dan PT. Bank Harfa di Eks UPT TIR Trans Seteluk Desa UPT Tambak Sari Kec. Poto Tano harus di stop dan tidak boleh beroperasi kembali karena merugikan masyarakat.[]

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest