Kota Solok.Investigasi.News
Sekretaris Komisi II DPRD kota Solok, Rusdi Saleh mengapresiasi sikap proaktif yang ditunjukan pemerintah daerah setempat, terkait rekomendasi untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda) kota Solok Nomor 1 tahun 2008 tentang Etika Pemerintah daerah kota Solok.
Terkait dengan hal itu, pemerintah kota Solok melalui dinas terkait melakukan seminar konsultasi publik untuk kajian evaluasi Perda Nomor 1 tahun 2008, Kamis, 2 September 2021, di Aula Balitbang Kota Solok.
Seminar konsultasi Publik dibuka oleh walikota Solok H.Zul Elfian Umar, dihadiri oleh seketaris komisi II DPRD kota Solok, Rusdi Saleh, kepala Balitbang Kota Solok, Marwis, serta Dr.Azmi Fendri.SH.Mkn,Dr.Yussi, A.Manas.SH.MH, dan Yasniwati.SH.MH, dari Universitas Andalas (Unand) Padang, yang sekaligus bertindak sebagai tim ahli dalam seminar yang dilaksanakan.
Perda Nomor 1 Tentang Etika Pemerintah Daerah, dilahirkan pada masa kepemimpinan H.Samsu Rahim sebagai walikota Solok, dengan tujuan untuk mewujudkan pengembangan budaya organisasi dan aktifitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, etis, akuntabel, transparansi, dalam rangka mewujudkan Good Lokal Governance dikota Solok.
Dan saat itu juga, untuk membantu mewujudkan Good Lokal Governance dikota Solok, serta dalam mengimplementasikan Perda Nomor 1 tahun 2008 tersebut, pemerintah kota Solok juga membentuk Komisi Penegak Etika Pemerintah Daerah (KPEPD), dan dalam menjalankan tupoksinya, KPEPD juga mendapat kesibaran dari anggaran APBD kota Solok.
Adapun salah satu alasan dilahirkannya Perda Nomor 1 Tahun 2008, serta KPEPD itu adalah, karena pada saat itu masih banyak ditemukan sikap, prilaku, maupun ucapan penyelenggara pemerintahan yang kurang menunjukan etika dalam menjalankan tupoksinya, dan hal itu dapat dilihat dari praktek pembohongan publik yang dilakukan, membuat pernyataan tidak benar, tidak jujur, kurang terbuka atau transparan atas informasi kepada masyarakat, kurang bertanggung jawab atas kegagalan dalam menjalankan tugas, tidak konsisten dalam pelaksanaan kebijakan atau hukum, berlaku diskriminatif atau kurang adil dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, kurang memberikan kedaulatan yang baik, serta kurang memberikan penghormatan dan penegakan terhadap nilai nilai atau norma norma yang dihormati oleh masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, Perda nomor 1 tahun 2008 sampai saat ini dipandang masih belum maksimal dalam pelaksanaannya, sehingga melahirkan keputusan DPRD kota Solok nomor 5 tahun 2020 tentang
rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Solok tahun 2019 untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 tahun 2008 tentang etika Pemerintahan Daerah Kota Solok.
Berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak legislatif kota Solok itu, Rusdi Saleh mengatakan, setiap keputusan dari lembaga dewan yang terhormat, didasari oleh kepentingan masyarakat yang diwakilinya, dan sampai saat ini, masyarakat masih menuntut adanya pelayanan publik yang berkualitas, dan hak hak serta kewajiban masyarakat dalam pelayanan publik selama ini belum jelas, demikian juga dengan mekanisme penyampaian keluhan dan komplain serta berbagai ketidakpuasan kepada pemerintah daerah kota Solok, juga belum sesuai dengan standar pelayanan publik.
Menurut Rusdi Saleh, dalam mewujudkan Good Lokal Governance dikota Solok, serta dalam mengimplementasikan Perda Nomor 1 Tahun 2008, pemerintah daerah setempat atau pimpinan daerah, harus mengetahui dan memahami beberapa kendala yang ada dan terjadi, diantaranya, masih adanya budaya hukum (Legal Culture) yakni masyakarat enggan mengurus administarasi yang dibutuhkannya, karena menganggap dalam pengurusan yang dilakukan, harus melalui banyak meja, dan pelayanan berbelit beli, serta menyita waktu, dan selain itu, adanya aparatur pemerintahan yang mendahulukan kepentingan pribadi, kroni, dan kelompok, serta pilih kasih dalam melakukan pelayanan publik.
Disela kesempatannya menyampaikan sepatah kata pada pembukaan seminar konsultasi publik, Rusdi Saleh menegaskan, bahwa lembaga legislatif kota Solok, akan mendukung segala bentuk kegiatan pemerintah daerah yang mengarah terhadap pembangunan masyarakat dan daerah setempat, dan dan terkait dengan evaluasi yang direkomendasikan itu, berdasarkan dari sebuah proses penilaian yang sistematis melalui pengumpulan, analisis dan interpretasi data dan informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan efektifitas pelaksanaan kebijakan dengan menggunakan kriteria dan metode tertentu.
Sementara itu walikota Solok dalam membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh DPRD kota Solok, dan juga merupakan rangkaian akhir dari beberapa tahapan evaluasi yang telah disalakan.
Orang nomor satu dipemerintahan tersebut juga mengatakan, dalam melakukan kajian evaluasi tersebut, tim ahli dari fakultas hukum universitas andalas, sudah mengkaji dari semua aspek, baik aspek filosi, yuridis, dan sosial budaya yang didukung dengan data untuk melakukan analisis, dan nantinya akan dipaparkan untuk mendapatkan penyempurnaan, dan dikatakannya, semoga kegiatan dilaksanakan itu, menjadi semangat baru serta mendongkrak Kapabilitas aparatur terkait, dalam merumuskan sebuah peraturan daerah dimasa yang akan datang.
(Gia Wiranda/Bram)







