Sawahlunto, Investigasi.news – Penantian panjang pengakuan karya cipta lagu warga binaan lapas narkotika Sawahlunto Suyatman berakhir manis. Berkat dukungan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Barat, diantara 24 lagu ciptaanya, lagu dengan judul Adiksi berhasil meraih hak cipta.
Penerimaan sertifikat hak cipta yang terinspirasi dalam menjalankan pidana penyalahgunaan narkoba itu diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Haris Sukamto kepada Suyatno, Senin (30/1/2023) lalu.
Suyatman mengaku semua lagu ciptaan terinspirasi dari pengalamannya selama mengikuti program rehabilitasi sosial yang dilaksanakan secara terprogram di Lapas Narkotika Sawahlunto.
“ terima kasih kepada Ka Lapas dan ka Kanwil yang telah mendaftarkan karya – karya saya dalam menjalankan rehabilitas sosial dan sampai mendapatkan sertifikat hak cipta “ kata Suyanto
Ka Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto sangat apresiasi dengan karya warga binaan lapas narkotika Sawahlunto itu yang berhasil menghasilkan karyanya dimasa penjalani rehabilitasi sosial.
“ hasil karya Suyatman sangat bagus dan layak mendapatkan hak cipta “ puji Haris
Terkait keberhasilan warga binaannya, Kalapas Narkotika Sawahlunto Rammy Waskita Pambudi sangat bangga dan apresiasi terhadap prestasi serta karya Suyatman.
“ ini yang pertama di Sumatera Barat ada warga binaan yang berhasil dan tercatat karyanya memperoleh sertifikat hak cipta “ pungkasnya. (T.Ab)