Harga yang Pantas Untuk Sebuah Ketidakpedulian Wartawan

More articles

Pers memiliki keistimewaannya tersendiri dalam menulis berita dan bertindak di muka publik. Seorang wartawan memiliki 3 hak istimewa yang dapat membantunya sebagai dewan pers, yakni hak tolak, hak jawab dan hak koreksi. Hak tolak dimana seorang wartawan berhak untuk menolak memberitahukan identitas dari narasumber yang telah memberikan informasinya kepada publik, dikarenakan alasan keamanan. Dan juga dua hak yang mirip dan saling melengkapi, yakni hak jawab dan hak koreksi. Dimana hak jawab memberikan kewenangan kepada suatu pihak untuk membantunya dalam pengaduaannya atas pencemaran nama baik dan fitnah keji yang telah dilayangkan padanya. Hak ini hanya dapat diberlakukan untuk pihak yang dirugikan dan dicemarkan nama baiknya,dapat berupa sanggahan dan tanggapan terkait dengan pencemaran atau fitnah yang diluncurkan pada pihak yang disebut. Sedangkan hak koreksi dapat dipakai oleh semua orang. Dimana semua orang dapat mengoreksi data yang dianggap keliru dan tak sesuai fakta dalam proses mediasi masalah.

Hak-hak tersebut diciptakan dalam rangka untuk penegakan keadilan dan kebenaran di Indonesia terutama dalam bidang pers. Dan juga merupakan salah satu tugas pers untuk mewadahi tanggapan dan sanggahan terkait dengan isu-isu yang beredar. Seperti yang berbunyi dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan salah satu fungsi Dewan Pers adalah: “memberikan pertimbangan dan memberdayakan penyelesaian terhadap pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang muncul serta berhubungan dengan pemberitaan pers”. (Pasal 15 Ayat (2) d).

Baca Juga :  Yoserizal.SH : Sistim Transportasi Sebagai Urat Nadi Perekonomian

Hak jawab merupakan salah satu bentuk pertahanan seseorang terhadap fitnah ataupun hal yang keliru yang telah dilayangkan pada dirinya. Ini merupakan salah satu bentuk dalam mediasi penyelesaian suatu masalah, dimana masalah dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan dapat juga disaksikan oleh banyak pihak ketiga yang netral dan dapat menilai fakta dan kebenaran secara objektif melalui penggunaan hak koreksinya.

Dalam proses mediasi penyelesaian masalah, pihak yang merasa dirugikan akan diwakilkan oleh salah seorang pengacara. Proses mediasi akan berlanjut dengan pelayangan tuntutan yang setara dengan kerugian oleh pihak yang merasa dirugikan kepada pihak yangs telah merugikan pihak pengadu. Pihak pengadu akan melayangkan tuntutan-tuntutan yang dikira sepadan dan berbanding lurus dengan kerugian yang telah ditimbulkan oleh pihak teradu.

Baca Juga :  Pagi Buta Sudah Antri, Akibat SPBU Mangon Minyak Baru Masuk Jam 5 Sore

Namun tak jarang pula, pihak yang dirugikan datang secara langsung dengan didampingi oleh pengacara dalam mediasi penyelesaian masalah dan tak lupa menghadirkan pihak ketiga sebagai pengoreksi dan pelerai kedua belah pihak. Banyak mediasi yang lepas kendali dan menjadi tak terkontrol, diakibatkan oleh emosi dan pikiran yang tak lagi dingin dan jernih, serta dilibatkan dengan amarah yang meledak-ledak, mengakibatkan proses mediasi yang terjadi tak dapat diselesaikan secara tuntas.

Juga banyak pula bermunculan pengaduan, dimana si pengadu terkesan melebih-lebihkan tuntutan permintaan dalam mediasi. Dimana tuntutan tersebut sangat berat dan hanya bermaksud untuk balas dendam. Hak-hak yang pada awalnya diciptakan untuk mendamaikan cekcok antara dua kubuk, malah disalahka gunakan untuk ajang saling menjatuhkan.

Juga ada beberapa media yang abai akan hak jawab ini. Banyak yang abai akan hak-hak yang sudah tercantum dalam undang-undang pers ini dan berakhir di meja hijau. Padahal hak ini diciptakan akan mediasi masalah dapat diselesaikan dengan baik-baik, tanpa perlu harus membawanya ke ranah hukum yang lebih berat.

Baca Juga :  Rekapitulasi Harian Covid– 19 Per Kecamatan Kab.Asahan 24 April 2022

Walau ada beberapa pendapat yang memicu kontroversi terkait dengan penggunaan hak jawab yang kadang disalahgunakan ini, dikarenakan diketahui bahwa media pasti tak akan asal dalam menampilkan beritanya, terutama media-media besar yang angka kredibilitasnya tinggi dan sudah dipercaya bertahun-tahun lamanya oleh masyarakat luas. Tetapi sekredibilitas apapun media tersebut, masih saja ada yang angkat suara dan mengajukan tuntutan dengan hak jawab yang ada. Namun seprofesional apapun sebuah media, bukan berarti tidak pernah salah. Media yang baik pasti akan mengikuti prosedur mediasi yang banr dan baik agar dapat menyelesaikan masalahnya dan memulihkan kredibilitas dan validitasnya kembali di mata masyarakat dengan cepat.

Penulis: Aurelia Salsabilla,
Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Andalas

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest