Sawahlunto, bengkulu.investigasi.news – Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto, Fauzan Hasan, S.STP, M.Si, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dalam sebuah acara yang berlangsung di Savanna Convention Hall Talawi, pada hari Selasa, 16 Juli 2024. Acara ini menandai implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan Kepala Desa di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dari undang-undang baru ini adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode masa jabatan. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kestabilan dan kontinuitas dalam pemerintahan desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Fauzan Hasan menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para Kepala Desa untuk merealisasikan program-program pembangunan di desanya masing-masing. Ia juga berharap para Kepala Desa dapat memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“Perubahan masa jabatan ini bukan sekedar perpanjangan waktu, namun juga merupakan tanggung jawab yang lebih besar bagi para Kepala Desa untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Fauzan Hasan.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, Kepala Desa, serta tokoh masyarakat. Para peserta acara menyambut baik perubahan undang-undang ini dan berharap dapat membawa dampak positif bagi pembangunan desa di wilayah mereka. Tumpak