Duh, Masih Di Bawah Umur, Maling Hp Ini Kena Ciduk Polisi Sawahlunto

More articles

Sawahlunto, Investigasi.news – Kurang dari 24 jam aparat kepolisian Sawahlunto menciduk tersangka dibawah umur atas nama R 15 tahun dalam kasus pencurian 2 buah handphone. Handphone itu dicuri dari rumah kepala RW 01 pak Alfrimen Kelurahan Lobang Panjang Kecamatan Barangin Sawahlunto. Kejadian kemalingan itu terjadi saat sholat Tarawih yang dilaksanakan minggu (10/4) malam.

Pak RW Alfrimen menyebutkan malam rumahnya disantroni maling ketika dia dan keluarganya pergi melaksanakan sholat tarawih di musala Baitul Ikhlas. ” Rumah dalam keadaan kosong waktu ditinggalkan. Ketika kami pulang tarawih ternyata rumah dan warung kami sudah acak-acakan. Barang-barang pada berserakan dan 2 handphone kami merek advan dan vivo hilang dicuri maling,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Mengantuk, Seorang Pemuda Tewas Seruduk Mobil Truck Tbs Sawit

Dia langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Barangin Sawahlunto. Berdasarkan informasi tersebut aparat kepolisian Sawahlunto langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Barangin Iptu Joni menyebutkan melalui pesan Wattsapp senin (11/4), bahwa pelakunya adalah warga yang tidak jauh dari TKP. Tersangka tersebut merupakan tetangga korban. Mengetahui rumah tersebut dalam kondisi kosong dia langsung beraaksi. ” Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pencurian pasal 363. Saat ini proses masih berjalan dan BB 2 buah HP sudah ditemukan. Namun pelaku masih proses lidik,” ujarnya.
Sembunyikan kutipan teks

Pihaknya sedang mendalami kasus ini dan tunggu perkembangan selanjutnya. (86)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest