Akhirnya, dipenghujung tahun 2021 DPRD Kota Solok dan Pemko Sukses menuntaskan Ranperda APBD Tahun 2022 Menjadi Perda. Kolaborasi dan sinergitas yang terjalin antara DPRD Kota Solok berjalan lancar hingga Ditandatanganinya Ranperda APBD Tahun 2022.
Kota Solok, Investigasi.News-Bertepatan di penghujung tahun 2021 Selasa, 29/11 kemaren, DPRD Kota Solok di bawah kepemimpinan Hj. Nurisma menggelar Rapat Paripurna Ranperda APBD Tahun 2022 menjadi Perda APBD Kota Solok tahun 2021, Dalam Rapat paripurna tersebut di hadiri langsung oleh Walikota solok, Wakil ketua dprd kota solok, Anggota dprd kota solok, Unsur forum koordinasi pimpinan daerah kota solok, Ketua pengadilan agama kota solok, Sekretaris daerah kota solok, Asisten, sekretaris dprd, dan staf ahli, kepala badan/dinas/ kepala kantor dan kabag sekota solok, Pimpinan BUMN dan BUMD se-kota solok, Camat se-kota solok, Ketua tp PKK, GOW, persatuan istri legislatif, ketua kan, ketua LKAAM, ketua bundo kanduang kota solok, Pimpinan parpol, LSM dan organisasi kemasyarakatan sekota solok dan Rekan – rekan wartawan yang bertugas di Wilayah solok.
Dalam Rapat Paripurna kali ini Rusdi Saleh dari Fraksi PAN ditunjuk menjadi juru bicara dalam menyampaikan semua pandangan Fraksi yang ada di DPRD Kota Solok, pada kesempatan ini, izinkanlah kami untuk menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Solok terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2022. Sambutnya.
Dijelaskan dalam penyampaian Rusdi Saleh menyatakan Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Solok tanggal 9 November 2021, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD kota solok tahun anggaran 2021, pada tanggal 18 sampai dengan 21 November 2021 dan dilanjutkan pada tanggal 28 November 2021. Syukur alhamdulillah badan anggaran DPRD Kota Solok telah dapat melaksanakan tugasnya, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan dan tata tertib yang berlaku di Dprd ini.
Adapun hasil pembahasan antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah tersebut Judul Ranperda, Konsideran menimbang, Dasar hukum mengingat, Ketentuan memutuskan, Pasal 1 sampai dengan pasal 16, semua ditegaskan disepakati Bersama.
Dalam APBD tahun anggaran 2021 pendapatan daerah sebesar Rp. 535.988.740.371,00, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 45.655.665.666,00, pendapatan transfer sebesar rp. 490.333.074.705,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 9.941.698.735,00, Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 745.374.238.311,00, sementara itu Defisit sebesar Rp. 209.385.497.940,00, Pembiayaan daerah sebesar Rp. 209.385.497.940,00, Sedangkan Penerimaan pembiayaan sebesar rp. 211.468.831.240,00 Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2.083.333.300,00 Silpa sebesar Rp. 136.468.831.240,00 badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah menyepakati.
Sementara itu pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022. Menurut fraksi Partai Golongan Karya penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2022 tidak begitu jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. pada tahun 2021 ini proses penyusunan apbd masih dihadapkan dengan pemulihan ekonomi dimasa pandemi dengan berbagai klaster. sehingga hal ini mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggarannya melalui penerbitan perppu no. 1 tahun 2020 yang disahkan menjadi uu no.2 tahun 2020. kebijakan ini berimbas juga kepada daerah yang kemudian harus melakukan perubahan atau realokasi apbd tahun anggaran 2021 untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi, sebagaimana dimandatkan oleh uu tersebut.
Ditengah proses realokasi tersebut, pemerintah daerah harus menyesuaikan dalam apbd tahun anggaran 2022. Fraksi Partai Golkar menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak, selama proses pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 ini. Kami berharap semua hasil kerja keras ini bisa bermuara pada upaya kita dalam menyelesaikan persoalan yang ada di tengah tengah masyarakat, selanjutnya apa yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan dprd dalam pembahasan anggaran ini, merupakan tanggung jawab kita secara bersama sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Akan tetapi fraksi partai golkar menyampaikan bahwa terhadap kebijakan yang dilaksanakan diluar kesepakatan pemerintah daerah dan dprd, maka kami tidak bertanggung jawab secara hukum terhadap hal tersebut, Sebelum kami mengakhiri pendapat akhir ini ada hal hal yang perlu kami sampaikan berkaitan dengan masukan dan usulan serta aspirasi yang kami tampung di tengah tengah masyarakat di antaranya : 1.Berkaitan dengan rencana revitalisasi pasar raya solok pada tahun 2022 ini, akan menjawab semua persoalan yang selama ini yang tak kunjung terselesaikan, namun kami menilai rencana ini terkesan dipaksakan dan tergesa-gesa karena tidak di mulai dengan perencanaan yang matang sehingga di khwatirkan pengerjaanya nanti akan menimbulkan banyak masalah terutama di dalam pemindahan para pedagang dan di dalam proses pengerjaan di khwatirkan juga akan terjadi persoalan yang akhirnya bermuara pada hukum untuk itu kami berharap kepada pemerintah daerah di kaji lagi dengan se baik-baiknya, 2.Dalam pengawasan pekerjaan kami berharap kepada pemerintah daerah, agar selalu mengawasi nya dengan baik karena kami masih menemukan pekerjaan yang asal jadi sehingga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan harapan dari pengunaan anggaran tersebut, 3.Berkaitan dengan anggaran honor, paud, linmas, MDA, garin dan pekerja sosial lainya agar di realisasikan sesuai dengan waktu atau jadwal penerimaan bulanannya
Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim. Fraksi partai golongan karya DPRD Kota Solok menerima rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota solok tahun anggaran 2022 untuk dijadikan peraturan daerah kota solok tahun 2021.
Sedangkan menurut Pandangan Fraksi Solok Adil Makmur, Ranperda apbd tahun anggaran 2022 dilakukan untuk mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya, dukungan program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan dukungan pelaksanaan vaksinasi covid-19.
Secara normatif, penyusunan dan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota solok tahun anggaran 2022 sudah memenuhi aspek yuridis-normatif, dimana ranperda APBD ini telah merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan juga tertuang pada peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Adapun pada peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mencantumkan sinergitas program pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terhadap prioritas pembangunan nasional, sinkronisasi kebijakan pemerintah kabupaten/kota dengan prioritas pembangunan provinsi dan prioritas masing-masing daerah yang tercantum pada RKPD tahun 2021. Sehingga pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan dapat tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Setelah mencermati dan menganalisis hasil pembahasan badan anggaran bersama TAPD terkait ranperda tentang apbd kota solok tahun anggaran 2022 dimana sebelumnya pembahasan ini di awali dengan penyampaian nota keuangan ranperda apbd kota solok tahun 2022 oleh saudara walikota, pandangan umum fraksi-fraksi serta jawaban walikota terkait pandangan umum fraksi-fraksi, dan pembahasan komisi dengan mitra kerja serta pembahasan banggar dengan TAPD, maka dari pada itu dengan mengucapkan bismillahirahmanirrahim, kami fraksi solok adil makmur dprd kota solok dengan ini menerima/menyetujui ranperda tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 untuk kemudian disyahkan menjadi peraturan daerah kota solok.
Untuk Pandangan Fraksi solok bersatu menyatakan Fraksi solok bersatu menegaskan kembali kepada pemerintah daerah, untuk seluruh program dan kegiatan harus dilaksanakan di awal tahun, sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat, walupun pad dari pemerintah daerah berkurang. Meminta kepada pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam mencari pad (pendapatan asli daerah) dan tidak lagi mendepositokan apbd untuk mencapai target PAD.Fraksi solok bersatu menegaskan kembali kepada pemerintah daerah, terkait hal-hal yang tidak di atur atau di luar ketentuan aturan-aturan hukum yang berlaku dilakukan oleh pemerintah daerah kota solok, kami dari fraksi solok bersatu tidak bertanggung jawab. Fraksi solok bersatu menegaskan kembali bahwa dana BKK Rp. 1 milyar untuk SLTA diprioritaskan untuk siswa/siswinya, dan untuk anggaran Rp. 2 milyar diprioritaskan bagi SD, SMP kota solok.
Akhir dari Penyampaian Pandangan Fraksi DPRD kota Solok Rusdi Saleh menyampaikan harapan untuk dan mengharapkan kepada kita bersama untuk terus bersinergi agar terlaksana dan jalannya program-program selanjutnya. Serta kami mengharapkan agar pemerintah daerah mampu untuk menggali sumber-sumber pendapatan secara luas. (Bram)