Purwakarta, Investigasi.news – Forum Pers Indepenhdent Indonesia (FPII) Kabupaten Purwakarta dipanggil pihak Dinas Diskominfo terkait pemberitaan mengenai surat serah terima yang tidak pantas dilakukan oleh pihak Kominfo Kabupaten Purwakarta.
Selasa (18/08 2023).
Hal tersebut langsung disampaikan oleh pihak dinas melalui Sekretaris Dinas Kominfo Purwakarta Nurfalah, “Seharusnya apabila ingin bersurat ke dinas kominfo harus membawa surat serah terima sendiri pak, karena kami tidak menyediakan itu” ucap Nurfalah di ruang kerjanya.
Di tempat yang sama, Dwi Joko Waluyo selaku ketua forum Pers independent Indonesia (FPII) Korwil kabupaten Purwakarta mengatakan, bahwa sangat disayangkan sebuah instansi pemerintahan berikan tanda terima surat masuk hanya dengan sobekan kertas yang sudah bekas pakai, miris rasanya dengan Anggaran yang telah diberikan oleh negara, namun hal tersebut sampai terjadi.
Bendahara Forum Pres Independent Indonesia (FPII) Korwil Kabupaten Purwakarta Elga Setiawan juga angkat bicara mengenai kemitraan antara dinas Kominfo, ” dengan organisasi Pers, hingga patut diduga adanya Diskriminasi yang dilakukan oleh pihak Diskominfo terhadap FPII”, pungkas Elga.
Atas hal tersebut, seluruh jajaran (FPII) yang hadir tak terima atas perlakuan yang diberikan oleh Diskominfo melalui Sekretarisnya, yang sangat melecehkan. Padahal Kadis Kominfo telah mengamanatkan kepadanya.
FPII organisasi Pers garis keras yang siap bermitra dengan semua lini, tapi FPII pantang mengemis dan FPII bukan kacung pemerintah, FPII hanya tunduk kepada undang undang Pers 40 tahun 99 dan kode etik Jurnalis independen serta aturan organisasi”, tutupnya.
Sumber FPII Korwil Purwakarta
(Ym)