Asahan, Investigasi.news-Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kab. Asahan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kab.Asahan Tahun 2022. Acara ini terdiri dari 2 Sesi, yaitu sesi pertama dilaksanakan bagi OPD sebagai PPID Pembantu di Kabupaten Asahan tanggal 31 Agustus 2022.
Sesi kedua dilaksanakan bagi Kecamatan sebagai PPID Pembantu di Kab. Asahan pada tanggal 1 November 2022. Bimtek ini bertempat di Aula Melati, Kantor Bupati, pada hari Rabu dan Kamis (31 Agustus – 1 September 2022).
Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Muhilli Lubis dalam sambutannya menyampaikan, bahwa informasi merupakan kebutuhan bagi setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya.
Hal ini telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 yang mengatakan bahwa : “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, menyimpan dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sebagai landasan hukum , Pemerintah telah melahirkan Undang-Undang no. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Undang-undang yang terdiri dari 84 pasal ini pada intinya mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkannya, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan.
Mengacu kepada undang-undang no 14 tahun 2008 Menteri dalam negeri telah mengeluarkan peraturan yang tertuang
dalam permendagri no.3 tahun 2017 tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi,kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Selanjutnya menyikapi hal tersebut.
Pemkab.Asahan telah menerbitkan surat keputusan bupati asahan no 283-kominfo-tahun 2017 tanggal 28 agustus 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab. Asahan.
Sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), wajib menyediakan dan menyiapkan berbagai informasi dari pemerintah daerah yang harus kita sebar luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID.
Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh kementerian dalam negeri republik indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Asahan, Syamsuddin, menyampaikan bahwa Dalam perjalanannya, PPID Kab.Asahan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap akses informasi publik terutama open data.
melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) dengan berpedoman pada Daftar Informasi Publik yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. PPID Pembantu dijabat oleh para Sekretaris OPD, Sekretaris Kecamatan, Kepala Bagian di lingkungan Kab.Asahan sesuai SK Bupati ,” tuturnya Syamsuddin.
Kepala Bidang komunikasi media cetak dan elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika , Arbin Ariadi Tanjung, S.E. menambahkan, bahwa Kegiatan ini tujuannya, yaitu, memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel.
Salah satu narasumber kegiatan ini yaitu Dra. Efi Zarnita, M.Si dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu, menyampaikan hak pemohon informasi publik, yaitu setiap orang berhak memperoleh Informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang -Undang ini.
Setiap orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik, mendapatkan salinan Informasi melalui permohon, dan/atau menyebarluaskan Informasi publik. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan.
(Hs)