Dihadiahi Timah Panas, Pelaku Curas Pasrah Saat Diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya

More articles

Dharmasraya, Investigasi.news – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya mendapat hadiah timah panas oleh petugas Satreskrim Polres Dharmasraya pada Jumat (21/1/2022). Setelah pelaku tersungkur, pelaku langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Dharmasraya. Diduga pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri

Lebih lanjut, diketahui, pelaku bernama Alan (22), ternyata salah seorang pemuda warga Jorong Tarantang, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Meski sempat melawan, akhirnya pelaku tak berkutik dari petugas setelah dilumpuhkan dengan tembakan yang tepat pada betis kaki sebelah kiri.

Ia ditangkap sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/71/XII/2021/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera barat, tanggal 11 Desember 2021.

“Penangkapan tersangka Alan merupakan hasil pengembangan kasus curas dengan tersangka Aldo yang telah di lakukan penahanan di Rutan Polsek Sungai Rumbai bulan Desember 2021 yang lalu,” sebut Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.k.

Baca Juga :  Keberadaan KAN Melengkapi Wali Nagari

Disebutkannya pelaku Alan tersebut juga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Koto Baru sesuai dengan LP /B/ 06 /I / 2022/ SPKT/Polsek Koto Baru /Polres Dharmasraya tanggal 20 Januari 2022, dengan pelaku yang sudah tertangkap bernama Buyung.

“Dari hasil pengembangan lainnya, ternyata pelaku ini juga terlibat dalam perkara Curanmor di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung pada 27 Januari 2019 lalu,” sebutnya.

Lanjutnya lagi terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 363 ayat (3) dan (4) KUH Pidana, pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, ancaman hukuman pindana penjara paling lama 9 tahun”, tutupnya. (era,g)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest