Kendal, Investigasi.news – berawal adanya informasi dari masyarakat yang sering melihat Truk Modifikasi warna kuning orens sering ngangsu solar subsidi di SPBU 44.513.14 jalan Alteri Weleri Desa Montong Sari, menurut informasi kegiatan Truk Ngangsu solar dilakukan setiap hari sekira pukul 23.00.
Untuk memastikan kebenarannya tim wartawan melakukan investigasi di SPBU 44.513.14 jalan alteri weleri, ternyata benar adanya, malam ini tim wartawan menemukan truk modifikasi ngangsu sedang mengisi Solar subsidi sebesar Rp. 1.000.000, Jum’at 6/5/2022. dini hari.
Menurut keterangan sopir inisal W mengatakan , tadi saya cuma ngisi solar 1jt, kalau kemarin-kemarin sebelum lebaran SPBU sini saya di isi 900 liter hingga satu Ton, “kata sopir.
Saat diwawancarai awak media inisial B salah satu operator SPBU 44.513.14 juga menyampaikan, “Memang benar malam ini saya ngisi truk modifikasi warna kuning orens sebesar 1 jt, jelas operator.
Team wartawan juga menghubungi Mandor SPBU 44.513.14 terkait temuan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui telp dan pesan WhatsApp, namun dari pihak Mandor SPBU tidak menjawab dan tidak memberi Stetmen apapun. Padahal sudah jelas bahwa batas maksimal pengisian Solar kedalam tangki truk golongan 2 atau truk engkel kurang lebih hanya Rp. 450.000.
Sementara itu, kami dari tim wartawan akan malaporkan SPBU 44.513.14 ke pihak Pertamina dengan bukti bukti yang ada, karena segala Bentuk penjualan BBM subsidi Solar sudah diatur dalam peraturan Pertamina, bagi SPBU yang terbukti melakukan aktivitas tidak sesuai SOP maka pihak Pertamina harus menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Sementara dari pihak Pertamina melarang masyarakat membeli BBM subsidi solar untuk dijual kembali, Bagi SPBU yang membantu pelaku penimbunan atau pengangkutan solar subsidi, sudah jelas melanggar aturan niaga BBM, hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang migas, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Sejak diturunkannya berita ini tim wartawan akan terus melakukan investigasi dan pemantauan terhadap SPBU 44.513.14 jalan alteri Weleri Desa Montong Sari. Susyono