Sawahlunto, bengkulu.investigasi.news – Diduga miliki narkotika jenis Sabu, dua oknum Pegawai Honorer Pemerintah kota Sawahlunto inisial TH (33) Honorer Dinas Kebudayaan Kota Sawahlunto dan NS (35) Pegawai Kontrak Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat yang bekerja di kawasan Terminal Kota Sawahlunto, ditangkap Satres Narkoba Polres Sawahlunto sekira pukul pukul 17.00 WIB.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto membenarkan penangkapan itu yang berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.
“kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto melakukan Penyelidikan dengan cara Under Cover Buy atau pembelian terselubung dan menelpon Pelaku Inisial N S menyamar sebagai pembeli dan memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket, kemudian Pelaku Inisial N S menyuruh mentransfer uang pembelian Shabu tersebut “ kata Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Asnomi Nanda dan kasat ResNarkota Iptu RJA Purba.
Purwanto menambahkan kemudian N S menyuruh mentransfer uang pembelian Shabu tersebut, setelah uang di transfer kemudian N S sepakat bertemu dengan Polisi yang menyamar untuk bertemu di pinggir jalan di depan Museum Gudang Ransum Kelurahan Air Dingin Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto, kemudian N S menyuruh T H untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada Polisi yang menyamar pada tempat yang telah disepakati sebelumnya.
“ Setelah Pelaku T H sampai ditempat yang disepakati tersebut dan bertemu dengan Polisi yang menyamar dan Pelaku T H langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild kepada Polisi yang menyamar dan langsung saja dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku T H “ sebut Kapolres.
Pada saat itu, jelas Purwanto pelaku T H mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik pelaku N S yang sedang berada dalam Museum Gudang Ransum, dan pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku N S di dalam Museum Gudang Ransum. Selanjutnya.
Polisi membawa Kedua Pelaku dan Barang Bukti ke Polres Sawahlunto untuk proses lebih lanjut, beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan didalam kotak rokok Sampoerna Mild. 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO V2043 warna Biru dengan nomor Sim Card Telkomsel 082228505509, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI serta 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BRI a.n. Elfitri Rahma Rusda Ningsih. (T.Ab)







