Basir Ditetapkan Sebagai TSK, Ini Harapan Pelapor Law Firm Shahifah Buamona

More articles

Malut, Investigasi.news – Basir Makian Juru Kampanye (Jurkam) Pasangan Calon (Paslon) FAM-SAH nomor urut 2, akhirnya resmi ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) dalam kasus dugaan kampanye SARA dan ujaran kebencian atau perbuatan penghinaan terhadap salah satu calon Bupati Sula (Hendrata Thes/HT) yang dilaporkan oleh Adha Buamona, SH dari Law Firm Shahifah Buamona yang merupakan PH (Penasehat Hukum) dari Paslon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji atau dikenal dengan HT-Manis.

Sebelumnya pada tanggal 6 Oktober 2024 Bawaslu Sula telah melimpahkan berkas pemeriksaan Basir ke Sentra Gakkumdu, kemudian pada tanggal 10 Oktober 2024 status Basir dinaikkan sebagai Tersangka (TSK), sehingga tadi tanggal 11 Oktober 2024 Basir diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Sukses Gelar Pemeriksaan Kesehatan di Acara Jalan Sehat Kemerdekaan

Dalam keterangannya Zulfitrah Hasyim Kordiv Hukum Bawaslu Sula mengatakan jika penetapan kepada Basir Makian sudah sesuai prosedur karena Basir diduga keras melanggar ketentuan dari pasal 69 huruf (b) dari Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yakni diduga melakukan perbuatan menghina, dan memfitnah atau menghasut seseorang dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Sementara itu, Adha Buamona, SH sebagai pelapor dalam kasus ini, ketika berhasil dihubungi media ini mengatakan.

“Kami akang terus mengawal kasus ini sampai di pengadilan, dan Kami berharap penegak hukum di Gakkumdu bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”, ujar Adha.

Lebih lanjut Adha berharap agar para juru kampanye bisa memberikan edukasi politik yang baik dilingkungan masyarakat, sehingga demokrasi ini bisa berkesan, bukan sebaliknya memberi kesan bahwa demokrasi penuh dengan hasutan serta isu-isu murahan untuk memecah belah umat dan warga masyarakat.

Baca Juga :  Gempa Dini Hari Tadi, Berasal Dari Nias Sumut

Dapat diinformasikan, kasus dugaan Kampanye SARA dan Ujaran Kebencian yang dilakukan Basir Makian sebagai jurkam FAM-SAH saat berkampanye di desa Waigoiyofa di kecamatan Sulabesi Timur, Kepulauan Sula-Maluku Utara.

rL

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest