Aparat Penegak Hukum Di Maluku Utara Dinilai Lamban Tangani Kasus Tipikor, Aktivis Malut Desak KPK RI

More articles

Jakarta, Investigasi.News- Terkait dugaan tindak pidana korupsi ( tipikor ) proyek pengerjaan jalan di Maluku Utara, Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi (AMAK ) Jakarta, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK RI, pada senin(30/1) sekira pukul 14:00 wib.

Dalam orasinya Mukaram K,La Dompe, selaku koordinator Aksi, ia juga menyampaikan terkait pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, tanpa adanya penyimpangan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara. Tetapi sudah beberapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, teryata yang di temui dan kita alami saat ini, kebijakan-kebijakan kepemerintahan telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945, membangun masyarakat yang adil dan makmur, bahkan praktek pemerintah akhir-akhir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Untuk diketahui indeks prestasi korupsi di Indonesia berada pada peringkat ke 90 dari 197 negara, bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan birokrasi pemerintah, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik pusat maupun daerah”, ungkap Mukaram.

Mukaram juga membeberkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi, misalnya yang terjadi pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota di Maluku utara, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum di provinsi Maluku Utara baik Polda dan Kejati malut, yang di nilai tidak mampu menyelesaikan sejumlah kasus terkait dugaan korupsi dan pelanggaran pekerjaan diantaranya :

Baca Juga :  Tinjau Korban Kebakaran Taluak Ambun Ujung Gading, Wabup Risnawanto Serahkan Bantuan

Proyek preservasi jalan nasional ruas Halmahera Weda Mafa, Matutin Saketa, yang saat ini proyek tersebut mengalami keterlambatan atau sudah melampaui batas waktu sebagai mana ketentuan kontrak. yang saat ini berstatus SHOW CAUSE MEETING (SCM 3), di mana item pekerjaan longsoran sampai sekarang tidak selesai dikerjakan  (sisi kanan badan jalan), dugaan pekerjaan lapisan pondsi atas (LPA) tidak sesuai spesifikasi teknis, pasalnya pekerjaan LPA tersebut tidak mencapai 20cm (minimum), dan di duga material yang di gunakan adalah material campuran pasir dan batu bulat dan atau tidak menggunakan material full bidang pecah.

Lanjut Mukaram, pekerjaan proyek preservasi ruas jalan weda – segea – patani  yang juga pada tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp.43.573.070.000,00 oleh rekanan PT.Buli bangun, dimana ada dugaan dua kilo meter jalan nasional di alihkan ke jalan kabupaten di beberapa titik, serta beberapa titik lagi di alihkan daerah telaga nusliko.

Pekerjaan proyek preservasi ruas weda sagea – patani di duga tidak sesuai spesifikasi teknis, meragukan Koordinasi PPK 2.2 untuk alih trase jalan nasional, ruas weda sagea – patani pada beberapa kilo jalan nasional yang masuk dalam kawasan PT. IWIP.

Baca Juga :  Diusulkan Masuk Dalam Kharisma Event Nusantara 2022, 10 Pariwisata Di Sumbar Diperhitungkan

Kemudian diduga belum di bayarkannya upah pekerja lokal pada proyek pekerjaan jembatan ake tiabo dalam pemutusan kontrak pada pekerjaan dan rekanan PT.Viktori Sinergi.

Proyek Preservasi jalan nasional pada PPK.2.1 ruas Sp.dodingan sofifi-akelamo, payahe dan weda. melalui anggaran APBN 2022, senilai Rp.30.529.964.000,00 oleh Rekan PT.Amara marga Jaya. sementara pekerjaan diduga mengalami keterlambatan atau sudah melampaui batas waktu sebagai mana ketentuan kontrak, yang saat ini berstatus SHOW CAUSE MEETING (SCM 3)

Dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada pekerjaan proyek peningkatan sumur bor kap.5 Ldkk dan jaringan perpipaan SPAM Gurabati, mendukung kawasan SPN Polda Malut kota Tidore kepulauan.

Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi( tipikor ) tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999, pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN ), dan peraturan presiden (PERPRES) no 12 tahun 2021, perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  Wakili Bupati, Syahrial Hadiri Kegiatan Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024

Olehnya itu Aktivis Maluku Utara anti korupsi ( AMAK ) Jakarta mengultimatum dengan tegas kepada KPK RI agar memanggil dan memeriksa;
 
Joni Seisi Margaret Manus, ST. MT, jabatan PPK HALMAHERA 2.2 Ruas Weda, Sagea, Patani dan Pulau Gebe, karena sejumlah proyek yang di tanganinya mengalami keterlambatan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
 
Wahyadi ST. jabatan PPK HALMAHERA 2.1 Ruas SP Dodingan, Sofifi, Akelamo, Payahe dan Weda. melalui anggaran APBN 2022. senilai Rp.30.529.964.000,00 oleh Rekan PT.Amara marga Jaya karena sejumlah proyek yang di tangani mengalami keterlambatan.
 
Ali Afanty jabatan PPK HALMAHERA 2.3 RUAS Weda, Mafa Matuting, Saketa karena sejumlah pekerjaan proyek di ruas tersebut mengalami keterlambatan dan indikasi tidak sesuai spesifikasi
 
Ema AMELIA ST. jabatan PPK 1.1 Pada ruas Halmahera Utara. diduga tidak mampu dan gagal mengendalikan sejumlah proyek termasuk jembatan Ake Tiabo yang berujung pemutusan kontrak, serta Gaji tenaga pekerja lokal tidak dibayar sebesar Rp 600 Juta
 
Budi Lim, selaku kontraktor atas proyek preservasi jalan nasional di tiga kabupaten yang ada di provinsi maluku utara yakni Kab. Halmahera utara, Halmahera Barat dan halmahera Timur dengan anggaran sebesar Rp 21 Miliar.” tegas Mukaram.

Penulis : Y. Tabaika
Sumber : Mukaram K, La Dompe
 
 
 
 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest