Musi Rawas. investigasi News – Awan gelap dugaan korupsi di Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, kian pekat. Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) resmi merampungkan berkas laporan yang memuat dokumen, data, dan analisis hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, serta indikasi pemotongan honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Berkas tersebut akan segera dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk ditindaklanjuti.
Laporan bernomor 00322/ISTIMEWA/LPK/LBH-PETA/VIII/2025 ini merupakan hasil investigasi bersama LSM Gaven. Penelusuran dilakukan melalui dokumen resmi anggaran, wawancara lapangan, serta perbandingan harga pasar terhadap barang dan jasa yang diadakan. Hasilnya, terkuak dugaan praktik yang merugikan negara dengan pola yang terstruktur dan sistematis.
Ketua LBH PETA, Hazam, menyebut laporan tersebut berangkat dari derasnya keluhan masyarakat dan TKS soal pengelolaan anggaran di Kecamatan Selangit. Salah satu poin yang disorot adalah adanya pengurangan nominal honor yang diterima sejumlah TKS pada Tahun Anggaran 2024. Nilai potongan itu, menurut informasi dari lapangan, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per orang setiap bulan, dengan alasan digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu.
Tak berhenti di situ, LBH PETA juga mengungkap dugaan mark-up harga pada pengadaan alat tulis kantor, barang operasional, konsumsi rapat, hingga hiburan. Selisih harga di beberapa item bahkan tembus lebih dari 100 persen. Contohnya, map batik dianggarkan Rp22 ribu per buah padahal harga pasar hanya Rp7–9 ribu. Pena Signo yang dibeli dengan anggaran Rp40 ribu per unit sejatinya hanya berharga Rp18–20 ribu di pasaran.
Penyimpangan serupa ditemukan pada proyek pembangunan drainase senilai Rp169,88 juta. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kualitas yang dinilai jauh dari standar. Selisih spesifikasi ini diperkirakan memicu potensi kerugian negara Rp20–30 juta.
LBH PETA menegaskan, rangkaian tindakan tersebut mengarah pada pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, mulai dari memperkaya diri secara melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pungutan liar.
Koordinator Investigasi LBH PETA, GP Zulkairnain, menyebut perkara ini bukan sekadar masalah administrasi.
“Bukti sudah kami siapkan dengan detail. Kami tidak ingin ada celah bagi oknum untuk berkelit. Kejati Sumsel harus bergerak cepat tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, LBH PETA mendesak Kejati Sumsel untuk membuka penyelidikan resmi, memanggil pihak terduga, melakukan audit investigasi menyeluruh, melibatkan BPKP dan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti bersalah.
Mereka berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Bila Kejati Sumsel dinilai lamban, LBH PETA siap membawa perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI, serta mempublikasikannya ke media nasional.
“Ini ujian integritas bagi aparat penegak hukum Sumsel. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji,” pungkas GP Zulkairnain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Selangit belum memberikan tanggapan resmi atas finalisasi dan rencana pelaporan berkas dugaan korupsi tersebut. ( Red)







