Jakarta Selatan, Investigasi.News- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Salah satu di antaranya adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.Selasa 10/3/2026
Penetapan status hukum tersebut diumumkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan KPK pada Selasa (10/3/2026).
“Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK.
Menurutnya, dari kelima tersangka yang ditetapkan, tiga orang berperan sebagai pihak pemberi dan dua lainnya sebagai pihak penerima. Budi juga membenarkan bahwa Bupati Muhammad Fikri Thobari termasuk dalam daftar tersangka.
Pada operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan sembilan orang yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang serta dokumen yang berkaitan dengan perkara. Konstruksi perkara lengkap, identitas tersangka lainnya, dan rincian barang bukti akan diumumkan dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Penulis:Red







