Bengkulu, Investigasi. News– Penyelesaian sengketa lahan antara ahli waris dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang menyangkut aset SDN 62 tampaknya masih akan memakan waktu yang cukup lama. Hingga kini, belum ada kepastian kapan permasalahan yang sudah bergulir bertahun-tahun ini bisa benar-benar tuntas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan pihak ahli waris dan perwakilan Pemkot Bengkulu, Senin (18/5). Menurutnya, pertemuan ini digelar untuk kembali menengahi dan mencari titik terang dari persoalan yang seolah tak ada habisnya ini.
“Hari ini kita mencoba menarik benang kusut soal masalah SDN 62 dengan menghadirkan ahli waris dan Pemkot. Kita berupaya menengahi agar ditemukan jalan keluar terbaik,” ujar Marliadi.
Meskipun kedua belah pihak telah sepakat untuk mencari solusi bersama, Marliadi mengakui masih terdapat perbedaan pandangan yang cukup mendalam, terutama menyangkut aspek hukum serta status aset milik daerah. Oleh sebab itu, ia memastikan akan mengadakan pertemuan lanjutan guna menyelaraskan data-data yang masih diperdebatkan.
“Masih ada perbedaan persepsi menyangkut masalah hukum dan aset. Ke depannya kita akan duduk bersama lagi mencari titik temu agar semuanya bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari,” tegasnya.
Selain itu, Marliadi mengingatkan bahwa proses pembayaran ganti rugi tidak bisa dilakukan secara instan. Ada aturan birokrasi dan regulasi keuangan pemerintah yang ketat yang harus dilalui, mulai dari keputusan akhir hingga dimasukkannya ke dalam rancangan anggaran daerah.
“Kalau nantinya disepakati ada pembayaran, prosesnya masih cukup panjang. Harus masuk tahapan penganggaran dan mekanisme pemerintahan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sengketa ini telah berlangsung bertahun-tahun dan bahkan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2023 silam. Melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, MA menetapkan ahli waris sebagai pemilik sah lahan dan memerintahkan Pemkot Bengkulu untuk membayar ganti rugi senilai Rp4 miliar. Namun hingga saat ini, putusan tersebut belum juga dilaksanakan.
Merespons hal itu, Kuasa Hukum ahli waris, Jevi Sartika SH, mengaku kecewa dan tidak sabar menunggu. Ia menegaskan bahwa terlepas dari hasil RDP hari ini, pihaknya tetap akan melayangkan surat somasi sebagai bentuk peringatan keras.
“Kita sudah menunggu bertahun-tahun. Jika terus diulur-ulur dengan berbagai alasan, kapan janji itu ditepati? Apakah keputusan Mahkamah Agung masih dianggap kurang agar Pemkot mau taat pada hukum?” tandas Jevi dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti kapan pertemuan lanjutan akan digelar dan kapan pencairan dana ganti rugi tersebut dapat terealisasi.(red)







