Bengkulu, investigasi.news – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu menegaskan larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang selama libur Lebaran 2025 guna mencegah peningkatan kecelakaan lalu lintas.
Larangan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa kendaraan angkutan barang, termasuk mobil bak terbuka, tidak diperbolehkan membawa penumpang.
“Kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Bengkulu, dan dari daerah lain yang masuk kota untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang pada momen perayaan lebaran 2025 ini,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, Sabtu (29/03/2025).
Dikatakan Hendri, penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang sangat berbahaya karena kendaraan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi barang.
“Ini akan berdampak dan berpotensi terjadinya gangguan dan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Yang mana akan mengakibatkan kerugian bagi pengguna jalan serta pengguna angkutan bak terbuka tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dishub bersama stakeholder terkait akan menindak tegas masyarakat yang tetap nekat menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
“Kita akan melakukan pemberhentian kendaraan dan menurunkan penumpang yang diangkut. Setelah itu, mobilnya kita minta nanti diganti, barulah bisa melanjutkan perjalanan,” tegas Hendri.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan keselamatan dalam berkendara dan menghindari pelanggaran aturan lalu lintas. (Ann)