Bengkulu, investigasi.news – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu mencatatkan total realisasi investasi pada tahun 2024 sebesar Rp1,04 triliun dari target yang ditentukan mencapai Rp3,5 triliun.
Angka ini tercapai setelah verifikasi yang dilakukan oleh NSWI Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada triwulan terakhir 2024 yang kemudian dipublikasikan pada Februari 2025.
“Meskipun ada faktor Pilkada yang membuat investor lebih berhati-hati, Kota Bengkulu tetap mampu meraih angka investasi lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Kepala DPMPTSP Irsan Setiawan.
Tambahnya, capaian ini menunjukkan bahwa Kota Bengkulu tetap menjadi pilihan menarik bagi investor. Hal ini tercermin dari tingginya minat investor yang menanamkan modalnya di daerah di Bengkulu.
“Investasi yang masuk tidak hanya membantu perekonomian, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penciptaan lapangan kerja,” tambahnya.
Dari total investasi tersebut, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mendominasi dengan kontribusi sebesar 70,06% atau sekitar Rp 730,17 miliar. Sementara Penanaman Modal Asing (PMA) menyumbang 29,94% atau senilai Rp 311,97 miliar.
Selain itu, DPMPTSP Kota Bengkulu mencatatkan penyerapan tenaga kerja sebanyak 3.235 orang sepanjang tahun 2024. Sebagian besar penyerapan tenaga kerja berasal dari sektor PMDN, yang menyerap 2.843 orang atau sekitar 87,88% dari total penyerapan tenaga kerja, sedangkan sektor PMA menyerap 392 orang atau 12,12%.
DPMPTSP juga melaporkan bahwa sebanyak 10.132 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan selama tahun 2024, dengan sebagian besar diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dari jumlah tersebut, 10.103 NIB diberikan untuk UMK dan 29 NIB untuk usaha menengah dan besar (non-UMK).
Sebagian besar NIB, yakni 10.131, berasal dari PMDN, sementara hanya satu NIB yang diterbitkan untuk pelaku usaha dengan PMA.
Penerbitan NIB ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan dan membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha, yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang usaha baru.
Irsan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap perkembangan investasi, dengan memastikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang terintegrasi dan dilaporkan secara berkala oleh pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami akan terus mendampingi para pelaku usaha untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban pelaporan ini,” tutup Irsan. (Indah)