Tidak Boleh di Cicil, Disnaker Kota Bengkulu Tegaskan THR di Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

More articles

Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi.

Bengkulu, investigasi.news – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu menegaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M / 2 / HK.04.00 / III / 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, seluruh perusahaan di Kota Bengkulu tidak diperbolehkan mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

“Pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan paling lambat H-7 menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, yaitu pada 24 Maret 2025 jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025,” jelas Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi.

Dikatakan Firman Romzi, pihaknya telah mengirimkan surat serta melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Aturan THR Bengkulu ini berlaku bagi seluruh pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih, baik pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,”terangnya.

Saat ini, terdapat lebih dari 2.000 perusahaan di Kota Bengkulu, dengan 807 perusahaan mempekerjakan lebih dari 10 orang dan 1.212 perusahaan lainnya mempekerjakan kurang dari 10 orang.

“Untuk memastikan kepatuhan, Disnaker kota Bengkulu akan melakukan pemantauan dan inspeksi langsung ke lapangan terkait aturan THR Bengkulu ini,”ucapnya.

Tambahnya, pihaknya juga membentuk tim khusus untuk memonitor pembayaran THR dan memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar aturan ini.

“Jika ada karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya, mereka dapat melaporkannya langsung ke posko pengaduan yang ada di Disnaker kota Bengkulu,” tambah Firman. (Indah)

Baca Juga :  Banyak Gepeng Palsu, Dinsos Imbau Masyarakat Tidak Berikan Uang Kepada Pengemis

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest