THR Wajib Dicairkan Sebelum Lebaran, Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan

More articles

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi

Bengkulu, investigasi.news – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Sesuai peraturan, pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, dengan ketentuan pencairan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait teknis pembayaran THR.

“Kami masih menunggu edaran resmi dari Kemenaker. Setelah surat keputusan diterima, aturan ini akan segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan,” ujar Firman Romzi.

Tambahnya, Disnaker Kota Bengkulu juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.

“Posko pengaduan akan segera dibuka agar para pekerja bisa melaporkan jika tidak mendapatkan THR sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Jika berkaca di tahun 2024 lalu, setiap perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawannya tanpa adanya potongan dengan ketentuan bagi karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun maka besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan gaji.

Sementara bagi karyawan yang bekerja belum cukup satu tahun diserahkan kepada pihak perusahaan dengan hitungan sesuai aturan yang berlaku.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dalam undang-undang ketenagakerjaan. (Indah)

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri 1446 H, Dinkes Kota Bengkulu Siapkan 12 Nakes di 3 Posko

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest