Bengkulu, investigasi.news – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu tetap mengawasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 1446 H. Disnaker memastikan posko pengaduan tetap beroperasi hingga akhir April 2025.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada keluhan yang masuk terkait keterlambatan atau ketidakterbayaran THR. Namun, ia menegaskan bahwa layanan pengaduan tetap dibuka agar para pekerja memiliki ruang untuk menyampaikan masalah jika sewaktu-waktu muncul.
“Sejauh ini situasinya masih kondusif, belum ada laporan yang kami terima terkait permasalahan THR. Namun, posko tetap kami buka sampai 30 April untuk mengantisipasi jika ada pengaduan masuk,” ujar Firman.
Dikatakan Firman, Posko pengaduan yang dibuka di kantor Disnaker ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Jika ada laporan, kami siap merespons secara cepat dan akan langsung berkoordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Disnaker juga membentuk tim pemantau khusus yang akan turun ke lapangan guna mengecek langsung kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR.
“Upaya ini merupakan bagian dari pengawasan aktif yang dilakukan Pemkot Bengkulu dalam menjamin perlindungan tenaga kerja,”terangnya.
Saat ini terdapat lebih dari 2.000 perusahaan yang beroperasi di Kota Bengkulu. Dari jumlah tersebut, 807 di antaranya mempekerjakan lebih dari 10 orang, sementara sisanya adalah usaha kecil dengan jumlah karyawan di bawah 10 orang. (Indah)