Persoalan Lahan Perkebunan di Mukomuko: Perlu Klaifikasi Resmi yang Cepat

More articles

Mukomuko, Investigasi.News– Persoalan wilayah lahan perkebunan yang kembali muncul di Kabupaten Mukomuko menjadi cerminan penting terkait bagaimana pengelolaan lahan dan kepastian hukum bagi masyarakat harus diutamakan.17/2/2026

 

Sejumlah warga dari eks Trans Desa C/1 Semundam (MMC) dan Desa Tanjung Jaya menyampaikan bahwa sebagian areal perkebunan PT Agro Muko, khususnya kawasan Batu Tambun Divisi 5 seluas sekitar 60 hektare, diduga termasuk dalam wilayah administrasi kedua desa tersebut.

“Menurut para sesepuh kami, wilayah Batu Tambun Divisi 5 yang dikelola PT Agro Muko itu masuk ke lahan dua desa, yaitu Tanjung Jaya dan MMC,” ujar Sulbani, salah seorang warga MMC dalam temu wicara dengan awak media.

Baca Juga :  Tidak Boleh di Cicil, Disnaker Kota Bengkulu Tegaskan THR di Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Selain kekhawatiran terkait batas wilayah, masyarakat juga menghadapi masalah kepastian lokasi fisik lahan mereka yang sudah memiliki sertifikat. “Warga yang memegang sertifikat tanah sampai sekarang tidak tahu di mana letak tanahnya secara pasti di lapangan,” tambahnya.

Warga menduga persoalan ini bermula sejak awal tahun 1992 ketika PT Bumi Kalo Tama Lestari membuka lahan untuk tanaman cokelat, yang kemudian diambil alih oleh PT Agro Muko sekitar tahun 1997. Upaya penandaan batas wilayah yang pernah dilakukan juga disebut telah dicabut oleh pihak perusahaan. Masyarakat bahkan telah melakukan pengecekan menggunakan GPS yang mereka klaim menunjukkan wilayah tersebut termasuk dalam dua desa tersebut.

Sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari PT Agro Muko maupun dinas terkait di Pemkab Mukomuko. Perlu adanya langkah klarifikasi yang cepat dan transparan dari semua pihak terkait untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, serta menemukan solusi yang adil guna menjaga keharmonisan dan kepastian hukum di wilayah tersebut.

Baca Juga :  April Yones Resmi Jadi Ketua PPP Provinsi Bengkulu, Seluruh DPC Sepakat Satu Nama

 

 

Penulis : HD

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest