Pemkot Bengkulu Tetapkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5%

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kota Bengkulu Firman Rozi, mengatakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, UMK akan ditetapkan menjadi Rp2.900.000, naik dari angka sebelumnya.

“Untuk UMK tahun 2025 ini, sebagaimana arahan dari Presiden kemarin, dalam pidatonya, bahwa UMK ini tampaknya tidak memakai rumus lagi, langsung ditunggu, naik 6,5 persen,” ujar Firman Rozi.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya upah sebagai jaring pengaman pekerja. Kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mengesampingkan daya saing dunia usaha.

Baca Juga :  Disperindag Pastikan Stok Gas 3kg Bengkulu Aman, Harga Tetap Sesuai HET

Namun, meski kebijakan ini membawa angin segar bagi pekerja, Firman menyoroti perlunya kehati-hatian dalam implementasinya.

“Kita akan melakukan rapat terlebih dahulu, yang jelas kita masih menunggu terkait teknis pelaksanaannya dari peraturan menteri ketenagakerjaan terlebih dahulu,” katanya.

Lebih lanjut, Firman mengakui bahwa ada kekhawatiran terhadap dampaknya pada dunia usaha di Bengkulu. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan stakeholder terkait demi memastikan kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.

“Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Bengkulu,” tutup Firman Rozi. (Annisa)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest