Pemkot Bengkulu Terapkan Retribusi Kebersihan bagi Pedagang Wisata Pantai Panjang

More articles

Bengkulu, investigasi.news  – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerapkan skema retribusi bagi pelaku UMKM. Hal ini guna menjaga kebersihan kawasan wisata Pantai Panjang.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendapatan dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLH Kota Bengkulu, Rusman Effendy, menjelaskan bahwa pedagang diberikan dua pilihan skema pembayaran, yaitu harian dan bulanan.

“Kalau berdasarkan Perda, retribusi kebersihan harian dikenakan sebesar Rp2.000 per lokasi per hari. Sementara jika memilih sistem bulanan, khususnya untuk kios di area pariwisata seperti Pantai Panjang, dikenakan tarif Rp50.000 per bulan. Ini kita samakan dengan wilayah pertokoan pada umumnya,” jelas Rusman.

Dikatakannya, bahwa pengangkutan sampah di sepanjang Pantai Panjang saat ini masih dilakukan secara situasional karena keterbatasan armada.

“Jangkauan kami memang cukup panjang, tapi ritmenya sudah kami atur agar tetap optimal. Untuk saat ini, pengangkutan sampah dilakukan dengan kendaraan operasional yang tersedia dan lokasinya paling dekat dengan area tersebut,” kata Rusman.

Namun layanan kebersihan belum bisa berjalan rutin setiap hari karena sebagian kendaraan pengangkut masih dalam perbaikan. Rusman memastikan bahwa layanan penuh akan dilakukan begitu armada siap beroperasi secara maksimal.

“Begitu pedagang selesai menata tempat usahanya dan mulai beroperasi secara normal, barulah kita mulai mengangkut sampah mereka secara terjadwal. Dan retribusi pun baru mulai diberlakukan setelah pelayanan itu berjalan,” tutupnya. (Indah)

Baca Juga :  THR Wajib Dicairkan Sebelum Lebaran, Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest