Pemkot Bengkulu Perketat Pengawasan Pajak Usaha Hiburan dan Restoran

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus meningkatkan pengawasan terhadap izin usaha pelaku hiburan dan restoran guna memastikan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, S.H., M.H., mengatakan langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan baru berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kita akan lakukan penertiban dan penyesuaian kembali jenis perizinan usaha, agar status izinnya sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan,” ujar Nurlia, Kamis (27/03/2025).

Nurlia mengimbau pelaku usaha hiburan malam untuk segera memperbarui izin usaha mereka agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk mencegah kebocoran PAD, Bapenda Kota Bengkulu juga memasang alat perekam pajak usaha untuk memastikan transparansi pendapatan. Dengan alat ini, total omset usaha dapat dipantau secara akurat, sehingga mengurangi potensi manipulasi pajak.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak DPRD Provinsi Bengkulu Tolak PPN 12% dan Percepat Pengesahan UU Perampasan Aset

Lebih lanjut, Nurlia menyebutkan realisasi pajak hiburan malam di Kota Bengkulu sendiri telah mencapai Rp1,14 miliar hingga pertengahan Maret 2025, dari total target Rp6 miliar.

Ia juga berharap dengan kebijakan ini, seluruh perizinan usaha bisa diperbarui dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan sebelum tahun berakhir.

Diketahui, pada tahun 2024, Bapenda telah memasang 150 tapping box di berbagai objek pajak seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan. Tahun ini, program serupa kembali diperkuat dengan dukungan 50 alat perekam pajak tambahan hasil pengadaan bersama Bank Bengkulu.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Bengkulu berharap pemasangan alat perekam pajak semakin meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah potensi kebocoran pajak.

Baca Juga :  Dampak Dari Cyber Bullying Serta Regulasi Terhadap Cyber Bullying

“Ini untuk memastikan pajak dari tempat usaha tersebut terbayarkan, dan tidak akan ada kebocoran pajak itu yang kita harapkan,” tutup Nurlia. (Ann)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest