Pekerja PHK Bisa Terima Tunjangan 6 Bulan, Ini Imbauan Disnaker Kota Bengkulu

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi, menjelaskan bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menerima gaji hingga enam bulan sesuai dengan peraturan baru yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025, pekerja berhak mendapatkan manfaat berupa tunjangan uang tunai.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 21 Ayat 1 PP Nomor 6 Tahun 2025 menyatakan bahwa pekerja/buruh yang terkena PHK berhak menerima tunjangan sebesar 60 persen dari upah mereka selama enam bulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, yang hanya memberikan 45 persen selama tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Firman menambahkan bahwa pekerja/buruh yang ingin mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus terdaftar sebagai peserta program tersebut.

“Setiap pekerja diwajibkan untuk membayar iuran bulanan sebesar 0,36 persen dari upah mereka, angka yang lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang sebesar 0,46 persen,”jelasnya.

Tambahnya, pekerja yang terkena PHK diberi waktu maksimal enam bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Jika klaim tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, hak atas manfaat tersebut akan hilang.

“Selain itu, manfaat JKP juga otomatis berakhir jika pekerja mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia,”ungkap Firman.

Peraturan ini juga menjamin bahwa BPJS Ketenagakerjaan tetap berkewajiban memberikan manfaat JKP kepada pekerja meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan atau menunggak iuran JKP hingga enam bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39A PP Nomor 6 Tahun 2025.

Meskipun BPJS tetap membayar manfaat JKP, kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda tetap berlaku, pekerja juga akan tetap menerima manfaat JKP meskipun pengusaha menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menjadi sumber pendanaan JKP selama tiga bulan berturut-turut, seperti diatur dalam Pasal 39.

Firman berharap kebijakan ini dapat memberikan jaring pengaman finansial yang memadai bagi pekerja/buruh yang terkena PHK sebelum mereka mendapatkan pekerjaan baru. Selain bantuan tunai, pekerja juga berhak mengikuti program pelatihan keterampilan yang semakin ditingkatkan kualitasnya.

“Kami ingin pekerja yang terkena PHK tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan dapat segera kembali bekerja melalui pelatihan yang lebih baik,” tutup Firman. (Indah)

Baca Juga :  Pemkot Bengkulu Terapkan Retribusi Kebersihan bagi Pedagang Wisata Pantai Panjang

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest