Kapolresta Bengkulu Ungkap 4 Kasus Menonjol: Dari Pengeroyokan Maut hingga Kejahatan Seksual terhadap Anak

More articles

KOTA BENGKULU, Investigasi.News-Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kota Bengkulu. Pada Senin (06/04/2026) pagi, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., memimpin langsung jalannya Press Release atas keberhasilan jajaran Sat Reskrim mengungkap empat kasus tindak pidana berat yang terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

 

Bertempat di Lobby Mapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat didampingi Kabag Ops Kompol Yudha Setiawan dan jajaran Sat Reskrim memaparkan detail pengungkapan kasus yang meliputi pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan berat (pembakaran orang), penganiayaan terencana dengan senjata tajam, hingga kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

*1. Tragedi Berdarah di Sumber Jaya: Geber Motor Berujung Maut*

Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah pengeroyokan di Jalan Sumber Jaya, Kampung Melayu, yang menewaskan seorang pelajar berinisial DA (18). Insiden yang terjadi pada 29 Maret 2026 dini hari ini bermula dari hal sepele, yakni suara knalpot motor (geber motor) yang memicu ketersinggungan kelompok tersangka.

Baca Juga :  Polresta Bengkulu Gelar Patroli Khusus Amankan Rumah Warga Selama Libur Nataru

 

Tiga orang berhasil diamankan, yakni D (19), AI (18), dan seorang anak bawah umur berinisial AR (17). Tersangka Alia diduga kuat sebagai pelaku penusukan menggunakan pisau sepanjang 20 cm ke punggung korban.

 

_”Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di jalanan. Masalah sepele seperti ketersinggungan di jalan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Rahmad Hidayat di hadapan awak media._

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Ayat (2) dan (4) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

*2. Aksi Nekat Perempuan Bakar Teman Pria di Sidomulyo*

Kasus kedua tak kalah mengejutkan. Seorang perempuan berinisial SG (23) ditangkap setelah nekat menyiramkan bensin dan membakar korban, AN (29), di sebuah kamar kos di kawasan Gading Cempaka pada 25 Maret 2026. Motif diduga kuat karena konflik pribadi terkait kepemilikan ponsel dan jaket. Akibat kejadian ini, korban menderita luka bakar hingga 50%.

Baca Juga :  Banjir Kali Akar Meluap Gara-Gara Hujan Deras, Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau Amblas di Rejang Lebong

 

_”Kasus penganiayaan dengan cara membakar ini sangat sadis. Tersangka menyiramkan bensin dalam botol plastik dan menyulutnya dengan mancis. Korban saat ini masih dalam perawatan intensif karena kondisi luka bakar yang cukup serius,” tegas Kapolresta._

 

Tersangka SG kini terancam hukuman 8 tahun penjara sesuai Pasal 468 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

 

*3. Duel Senjata Tajam di Depan Bank BI*

Selanjutnya, jajaran Macan Gading mengamankan seorang remaja berinisial G (17) yang melakukan penganiayaan terencana menggunakan parang sepanjang 70 cm. Kejadian ini berlangsung di depan Bank BI Bengkulu, di mana tersangka menyerang dua korban, Candra dan Rafael, setelah sebelumnya terlibat selisih paham saat mengonsumsi minuman keras.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bilah pisau. Tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

*4. Ironi Ayah Tiri: Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur*

Kasus terakhir yang diungkap adalah tindakan asusila yang dilakukan oleh Mi (53) terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Aksi bejat ini dilakukan tersangka di dalam kamar korban dengan ancaman bahwa jika korban melapor, rumah tangga ibu korban akan hancur. Tersangka ditangkap pada 2 April 2026 setelah keluarga korban melapor ke Unit PPA Sat Reskrim.

Baca Juga :  Kapolresta Bengkulu Resmikan Gedung Baru Polsek Ratu Agung

 

Kombes Pol Rahmad Hidayat memberikan perhatian khusus pada kasus perlindungan anak ini. Beliau menekankan pentingnya peran keluarga dalam menjaga keamanan anggota keluarganya sendiri.

 

_”Sangat miris ketika rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru menjadi lokasi terjadinya kejahatan seksual oleh orang terdekat. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” tambah Kombes Pol Rahmad._

 

Menutup kegiatan tersebut, Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana ke pihak kepolisian.

 

_”Keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga Kota Bengkulu tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkasnya._

 

*Rincian Barang Bukti Utama Yang Diamankan dari 4 Kasus:*

– Senjata tajam (parang dan pisau).

– Pakaian korban dengan noda darah dan bekas terbakar.

– Botol bensin dan mancis.

– Satu unit ponsel dan pakaian dalam (kasus asusila).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest