MUKOMUKO, Investigasi.News– Riak-riak informasi yang awalnya hanya terendus perlahan-lahan menjadi perbincangan bisik-bisik di kalangan masyarakat sekitar tempat wisata Danau Nibung. Informasi tersebut disampaikan oleh seorang sumber yang meminta agar namanya tidak disebutkan kepada awak media saat dilakukan penelusuran dan investigasi langsung oleh wartawan, Sabtu (24 Januari 2026).
“Sebenarnya, oom wartawan belum tahu ya, atau mungkin belum mendengar? Kini ada istilah baru di kalangan beberapa orang di sini, lho. Bukan hanya ‘goyang dumang’ yang beberapa hari lalu ramai diperbincangkan,” ujar sumber tersebut saat ditemui awak media.
Sumber melanjutkan penuturannya dengan nada yang sedikit menekankan, namun kemudian diselingi candaan yang memecahkan suasana serius. “Beberapa hari yang lalu ada kejadian di tempat wisata Danau Nibung; perbuatan yang tidak senonoh dan tidak bermoral dilakukan oleh sepasang orang yang tampaknya sudah dirasuki oleh hawa nafsu. Mereka melakukan perbuatan asusila, yakni persetubuhan di tempat terbuka dan umum. Bahkan, ada yang berhasil mengambil rekaman video dari kejadian tersebut. Makanya sekarang tidak lagi disebut ‘goyang dumang’, melainkan ‘goyang Nibung’,” ucapnya sambil tertawa ringan.
Kejadian yang mengundang kontroversi ini menjadi sorotan publik, mengingat tindakan yang dilakukan bertentangan dengan norma kesusilaan masyarakat dan juga aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tempat wisata yang seharusnya menjadi tempat rekreasi dan berkumpulnya keluarga serta masyarakat kini menjadi lokasi kejadian yang tidak diharapkan.
Berdasarkan ketentuan hukum yang baru mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan asusila termasuk persetubuhan di tempat fasilitas umum diatur secara jelas dalam Pasal 406. Ketentuan ini dirancang untuk menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi nilai-nilai budaya serta moral yang dijunjung tinggi.
Menurut pasal tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak sebesar kategori II, yaitu senilai Rp10 juta. Dalam penjelasan resmi Pasal 406 KUHP baru, istilah “melanggar kesusilaan” mencakup segala bentuk aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur masyarakat, termasuk tindakan persetubuhan yang dilakukan di tempat umum yang dapat dilihat atau dikenali oleh orang lain.
Selain tuntutan pidana berdasarkan Pasal 406, jika terbukti bahwa kedua pelaku bukan merupakan pasangan suami istri, mereka juga dapat dikenai tuntutan hukum berdasarkan Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang perzinaan. Untuk pelanggaran pasal tersebut, sanksi yang dapat diberikan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda kategori II sebesar Rp10 juta. Kedua pasal ini menunjukkan bahwa negara memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum dan menjaga kesucian nilai-nilai masyarakat.
Masyarakat sekitar tempat wisata menyampaikan harapan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan dan dapat menjadi contoh pembelajaran bagi semua pihak. Mereka juga meminta agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut, termasuk untuk mengidentifikasi identitas pelaku dan mendapatkan bukti-bukti yang sah sesuai dengan proses hukum. Selain itu, masyarakat berharap pihak pengelola tempat wisata dapat meningkatkan pengawasan agar lokasi wisata tetap aman dan nyaman untuk dikunjungi oleh semua kalangan.
Penulis :(TIM RED)







