Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN). Di bawah kepemimpinan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing, Pemkot mengambil langkah strategis dengan menerapkan sistem absensi berbasis titik koordinat.
Aturan ini mulai diberlakukan pada 3 Maret 2025 dan mengharuskan ASN melakukan pencatatan kehadiran di lokasi kerja yang telah ditentukan. Inovasi ini diperkuat melalui Surat Edaran (SE) BKPSDM tentang Pencatatan Kehadiran ASN Menggunakan Titik Koordinat di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota guna meningkatkan disiplin pegawai.
“Pencatatan kehadiran ASN Kota Bengkulu terbaru menggunakan titik koordinat dengan radius kurang lebih 15 meter menyesuaikan dengan lokasi kantor OPD masing-masing,” ujar Achrawi.
Sebelumnya, sistem absensi di lingkungan Pemkot Bengkulu telah menggunakan aplikasi di smartphone, tetapi tidak memiliki fitur pencatatan lokasi. Hal ini memungkinkan ASN untuk melakukan absensi di mana saja tanpa harus berada di kantor. Dengan sistem baru ini, ASN yang melakukan absensi di luar lokasi kantor tanpa alasan jelas akan terdeteksi dan absennya dianggap tidak sah.
Selain menggunakan titik koordinat, absensi melalui aplikasi E-Kinerja dan Sephia juga akan dilengkapi dengan pemindaian wajah untuk memastikan kehadiran yang akurat. Jika ASN bertugas di luar kantor untuk kegiatan kedinasan resmi, pencatatan kehadiran tetap dapat dilakukan di lokasi kegiatan.
Sebagai bagian dari sistem pengelolaan kinerja ASN, absensi ini juga akan berpengaruh terhadap perhitungan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Oleh karena itu, Pemkot Bengkulu mengimbau seluruh ASN agar patuh terhadap kebijakan baru ini, sehingga hak dan tanggung jawab mereka tetap berjalan seimbang. (Ann)