DESAS DESUS AROMA BUSUK TERKUAK, DIDUGA OKNUM PEMDES DAN BPD MENYALAHGUNAKAN JABATAN DALAM PENUKARAN GULING ASET DESA

More articles

Mukomuko, Investigasi.News– Kabar tidak menyenangkan mengenai dugaan penyalahgunaan jabatan untuk meraih keuntungan pribadi telah muncul dari salah satu desa di wilayah Mukomuko. Sumber yang enggan disebutkan namanya telah mengungkapkan kepada awak media tentang indikasi tindakan tidak benar yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa (Pemdes) dan Oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pengelolaan aset desa.24/1/2026

 

Aset desa yang menjadi perhatian adalah sebidang tanah seluas kurang lebih 3,4 hektar, yang diduga telah ditukar gulingkan dengan sebidang tanah seluas 1,8 hektar tanpa melalui kesepakatan yang dihasilkan dari musyawarah desa yang melibatkan seluruh masyarakat. Menurut sumber tersebut, musyawarah yang digelar hanya melibatkan orang-orang terdekat saja yang sengaja diundang agar perkara tersebut tidak terkuak ke khalayak luas. Seperti pepatah yang mengatakan, “sepandai pandainya menyimpan bangkai, pada akhirnya tercium juga,” demikian jelasnya.

 

UNDANG-UNDANG MELARANG KERAS PENUKARAN GULING ASET DESA UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI

 

Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia secara tegas melarang BPD atau pemerintah desa menjual atau menukar guling aset desa demi kepentingan individu. Aset desa adalah kekayaan milik publik yang harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan seluruh masyarakat desa.

Baca Juga :  Kegiatan Tatap Muka Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Lebong bersama Wakapolda Bengkulu  

 

Pengelolaan aset desa diatur secara ketat melalui beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

1. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

 

BEBERAPA POIN PENTING TERKAIT LARANGAN TERSEBUT:

 

– Kepentingan Umum vs. Individu: Aset desa berupa tanah tidak diperbolehkan dilepas hak kepemilikannya kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum yang didefinisikan secara spesifik, seperti pembangunan fasilitas umum atau kepentingan nasional yang strategis, bukan untuk keuntungan pribadi atau individu tertentu.

– Prosedur Ketat: Tukar menukar aset desa hanya dapat dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat, memerlukan persetujuan dari Bupati atau Wali Kota melalui Camat, serta harus melalui musyawarah desa yang melibatkan masyarakat. Nilai aset pengganti minimal harus senilai dengan aset yang dilepas dan berlokasi di desa setempat bila memungkinkan.

Baca Juga :  BINTANG KDI BELLA SAFRIANI AKAN KEMBALI HIBUR WARGA MUKOMUKO; ACARA KONSER DAN PASAR MALAM SIAP MERIAHKAN MALAM MINGGU  

– Pengawasan BPD: BPD memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk pengawasan atas pengelolaan aset desa. BPD bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati peraturan desa terkait pengelolaan aset tersebut.

– Tanggung Jawab Hukum: Setiap tindakan penyelewengan, penjualan, atau tukar guling aset desa untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi dan dapat dikenakan sanksi hukum berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

BPD BERTUGAS MENGAWASI, BUKAN MENJUAL ASET DESA

 

Badan Permusyawaratan Desa tidak diperbolehkan menjadi penjual aset desa, apalagi demi keuntungan individu atau pribadi. Aset desa adalah kekayaan milik desa yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kepentingan masyarakat desa secara umum, bukan untuk keuntungan perorangan atau kelompok tertentu.

 

Berikut adalah poin-poin penting terkait peran BPD dan pengelolaan aset desa:

 

– Fungsi utama BPD dalam pengelolaan aset desa adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan pemerintah desa, bukan bertindak sebagai pengelola atau penjual langsung.

Baca Juga :  Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Bengkulu Tetap Buka hingga 30 April

– Aset desa yang berupa tanah tidak diperbolehkan dilepas hak kepemilikannya kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum yang diatur ketat dan mendapat izin dari pemerintah yang lebih tinggi.

– Penghapusan aset desa dari daftar inventaris harus melalui mekanisme yang transparan, dibahas dan disahkan dalam musyawarah desa, mendapat rekomendasi Camat, serta dilaporkan kepada Bupati atau Wali Kota.

– Jika ada oknum BPD atau perangkat desa yang melakukan tindakan menyalahgunakan jabatan dalam pengelolaan aset desa, mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai hukum.

 

MASYARAKAT MEMINTA PENYELIDIKAN TUNTAS

 

Apabila dugaan penyimpangan ini terbukti benar, masyarakat mengimbau agar dinas terkait, Inspektorat, serta Aparatur Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Tujuan penyelidikan tuntas adalah untuk memberikan keadilan bagi masyarakat desa dan mencegah terjadinya perkara serupa di masa depan di desa-desa lainnya di wilayah tersebut.

 

Singkatnya, tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan apapun yang dilakukan oleh oknum di pemerintahan desa untuk menjual atau menukar guling aset desa demi keuntungan individu. Aset desa harus selalu dikelola dengan transparan dan akuntabel untuk kemakmuran seluruh masyarakat.

 

 

Penulis: Red

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest