Mukomuko, Investigasi.News– Keresahan yang melanda masyarakat Desa Bunga Tanjung bukanlah sekadar masalah internal desa semata. Berbagai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mencuat – mulai dari ketidaktransparansi anggaran, pungutan liar, dominasi proyek, hingga penukaran lahan yang dinilai merugikan – menjadi cerminan penting terkait bagaimana pengelolaan kekuasaan dan aset publik di tingkat paling dasar pemerintahan harusnya berjalan. Tuntutan warga akan audit komprehensif tidak hanya wajar, melainkan menjadi kebutuhan mendesak yang tidak boleh diabaikan oleh aparat terkait.
Transparansi Anggaran: Hak Warga yang Tidak Boleh Diabaikan
Dana Desa adalah hak milik seluruh rakyat desa, dan keterbukaan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bukanlah pilih-pilih. Sejak tahun 2023, warga mengaku tidak pernah mendapatkan paparan jelas terkait penggunaan dana tersebut. Kondisi ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menghalangi masyarakat untuk menjalankan fungsi pengawasan yang menjadi hak dan kewajiban mereka. Jika tidak ada yang perlu disembunyikan, mengapa data dan informasi tersebut tidak dapat diakses secara terbuka?
Dugaan Pungli dan Dominasi Proyek: Beban Ekonomi yang Tidak Terbatas
Dugaan pungutan terhadap pemilik kebun sawit dengan dasar Peraturan Desa yang tidak pernah dijelaskan atau dibagikan secara resmi adalah ancaman serius bagi perekonomian lokal. Begitu pula dengan dugaan dominasi akses proyek oleh pihak tertentu, yang membuat pelaku usaha lokal kesulitan bersaing. Pemerintah desa seharusnya menjadi fasilitator kemajuan ekonomi masyarakat, bukan menjadi penghalang atau bahkan sumber beban tambahan. Kebijakan yang tidak jelas dasar hukumnya dan hanya menguntungkan segelintir orang harus segera diteliti secara mendalam.
Penukaran Lahan: Aset Desa Bukan Milik Pribadi
Isu penukaran lahan desa seluas 3,4 hektare dengan lahan hanya 1,8 hektare adalah poin yang paling krusial. Aset desa merupakan warisan bersama yang harus dikelola untuk kepentingan jangka panjang seluruh warga. Jika kebijakan tersebut benar-benar dilakukan tanpa pertimbangan yang jelas dan proses yang transparan, maka ini adalah bentuk pelanggaran yang tidak dapat ditolerir. Aset desa tidak boleh dipergunakan sesuai keinginan individu; setiap keputusan yang menyangkutnya harus melalui proses yang demokratis dan akuntabel.
Pentingnya Tanggapan dari Pihak Terkait
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari kepala desa maupun pemerintah kabupaten Mukomuko. Meskipun upaya untuk menghubungi pihak bersangkutan telah dilakukan, keheningan yang terjadi hanya akan memperbesar keraguan masyarakat dan memungkinkan munculnya asumsi yang tidak bertanggung jawab. Pihak terkait harus segera memberikan klarifikasi dan membuka ruang untuk pemeriksaan independen, sebagai bentuk rasa tanggung jawab terhadap rakyat.
Masyarakat Desa Bunga Tanjung telah menyampaikan bahwa mereka tidak menginginkan konflik, hanya kebenaran dan transparansi. Ini adalah harapan yang sederhana namun mendasar dalam sebuah negara hukum. Audit komprehensif oleh instansi pengawas yang berwenang menjadi jalan satu-satunya untuk mengungkap fakta, memberikan keadilan bagi yang dirugikan, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam hal pengelolaan kekuasaan dan aset publik; kepastian hukum harus ditegakkan.
Penulis ; HD







