Bengkulu, investigasi.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat mendadak hari ini untuk menindaklanjuti keterlambatan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Jum’at (31/1/2025).
Oyon Sofiansori, staf Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa rapat tersebut digelar sebagai respons atas janji Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang hingga saat ini belum terealisasi.
“Ada SPPD ASN yang belum terbayarkan, bahkan ada yang tertunda sejak Mei 2024,” ungkapnya.
Menurutnya, jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, DPRD akan membawa masalah ini ke pihak berwenang karena sudah tidak ada jalan lain.
“Kami sudah mencoba koordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan), tetapi Sekwan meminta konsultasi lebih lanjut ke Kasubag. Sebelumnya, sudah ada janji bahwa pembayaran akan dilakukan paling lambat 31 Januari 2025, tetapi hingga hari ini belum ada kepastian,” tambah Oyon.
Jumlah ASN yang terdampak mencapai lebih dari 100 orang dengan nilai bervariasi, tergantung pada lokasi perjalanan dinas.
“Anggarannya bervariasi, jika perjalanan luar daerah, rata-rata per orang menerima Rp6-7 juta, sedangkan untuk dalam daerah sekitar Rp3 juta per orang,” kata Oyon.
Saat ini, DPRD terus mengumpulkan data yang lebih akurat untuk memperkuat tuntutan mereka.
“Kami hanya diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan ini, dan kami akan terus berjuang hingga ada kejelasan,” tegas Oyon. (Intan)