Bengkulu, investigasi.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan ke III tahun 2024, pada Senin (16/12/2024). Rapat yang diadakan di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu ini bertujuan untuk membahas beberapa agenda penting yang berkaitan dengan kegiatan dan regulasi daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat empat agenda utama yang dibahas. Pertama, Laporan Kegiatan Reses DPRD Provinsi Bengkulu pada masa persidangan ke III tahun sidang 2024. Panitia kerja dalam laporannya, menyampaikan bahwa reses ini merupakan bagian penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
Selama masa reses, anggota DPRD melakukan kunjungan ke berbagai daerah di provinsi Bengkulu, mengumpulkan berbagai masukan dan keluhan dari masyarakat yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, mengatakan bahwa laporan aspirasi masyarakat sudah diterima dan langsung dikirim ke Gubernur Provinsi Bengkulu.
“Laporan aspirasi masyarakat sudah kami terima dan langsung dikirim ke pak Gubernur, untuk ditindak lanjuti dalam tahun anggaran 2025-2026,” ujar Sumardi.
Agenda kedua yang dibahas adalah Laporan Panitia Kerja Pembahasan Tata Tertib (Tatib). Dalam laporannya, wakil ketua panitia kerja, Dedi Irawan, menyampaikan bahwa meminta perpanjangan masa penyempurnaan Tatib, dikarenakan masih banyak pasal-pasal yang harus dikoreksi.
“Memohon untuk perpanjangan masa penyempurnaan Tatib, karena masih banyak pasal-pasal yang harus dikoreksi,” kata Dedi.
Kemudian yang ke tiga pembahasan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam laporan ini, Panitia Kerja, Berlian Utama Harta, menjelaskan mengenai kode etik ini telah selesai dibahas sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku, dan secara keseluruhan tidak ada perubahan secara mendasar, hanya menyarankan perbaikan redaksional dan frasa penulisan.
Keempat, rapat juga membahas Laporan Hasil Pembahasan Komisi IV dan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Laporan ini disampaikan oleh Perwakilan Komisi IV, Zulasmi Oktarina, yang menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memberikan jaminan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
Sumardi, katua DPRD Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa empat poin yang dibahas pada rapat paripurna kali ini pada prinsipnya sudah klear.
“Empat poin yang kita pecahkan tadi, pada prinsipnya sudah klear pada tahun 2024 ini. Tinggal yang disabilitas akan dibahas sekali lagi dan akan disahkan ditahun 2025,” kata Sumardi.
Dengan selesainya rapat tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu melanjutkan langkah-langkah selanjutnya untuk merealisasikan program-program yang telah dibahas demi kepentingan masyarakat. (Intan)