Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat ini mencari solusi bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak memenuhi syarat perpanjangan masa kerja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Hal ini disampaikan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, setelah menghadiri rapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 17 Maret 2025, untuk membahas penataan tenaga Non ASN.
“Kami diundang Komisi I untuk memberikan informasi tentang penataan dan perpanjangan masa kerja Non ASN di Provinsi Bengkulu,” kata Gunawan.
Menurut Gunawan, tenaga Non ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya adalah yang terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi PPPK (baik tahap 1 dan 2) serta seleksi CPNS. Tenaga honorer yang memenuhi kriteria ini direkomendasikan untuk perpanjangan.
Selain itu, tenaga Non ASN dengan masa kerja minimal 2 tahun yang tidak terdaftar di BKN, tetapi mengikuti seleksi PPPK tahap 2, juga akan diperpanjang masa kerjanya.
“Dari surat edaran Gubernur, kami sudah meminta OPD untuk segera memperpanjang kontrak dan membayar gaji mereka. Beberapa OPD sudah melaksanakan ini,” jelas Gunawan.
Gunawan juga menyebutkan adanya masalah terkait kebutuhan tenaga Non ASN yang mendesak, namun tidak memenuhi syarat perpanjangan. Di lingkungan Pemprov Bengkulu, sekitar 500 tenaga Non ASN tidak memenuhi kriteria perpanjangan masa kerja.
“Kami akan mencari solusi agar mereka yang dibutuhkan, seperti sopir anggota dewan, tetap bisa bekerja,” tambah Gunawan.
Untuk tenaga Non ASN yang memenuhi kriteria namun belum mendapatkan kontrak, Gunawan mengingatkan OPD untuk segera membagikan SK perpanjangan masa kerja.
“Kami sudah mengirim surat sejak 7 Maret untuk segera menerbitkan SK dan membayar gaji mereka,” tutup Gunawan. (Indah)