Bengkulu, investigasi.news – Upaya Pemerintah Kota (Pemoot) Bengkulu untuk meningkatkan kualitas pendidikan semakin terlihat dengan adanya rencana perbaikan bangunan sekolah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat. Program ini menyasar sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang berada di bawah naungan Pemkot Bengkulu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, A. Gunawan, menyebutkan bahwa pemetaan sekolah yang membutuhkan perbaikan sedang dilakukan, dan perbaikan bangunan sekolah tersebut akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
“Rencana perbaikan bangunan sekolah untuk tahun 2025 memang ada, itu dari DAK fisik. Yang mengerjakannya nanti PU dan akan disurvey atau dipetakan dulu sekolah-sekolah yang mana saja yang perlu diperbaiki,” kata Gunawan, Rabu (08/01/2025).
Dijelaskannya, perbaikan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bengkulu, serta memastikan sarana pendidikan menjadi tempat yang nyaman untuk proses belajar mengajar.
“Kita akan ikut memantau kondisi sekolah-sekolah yang ada di seluruh wilayah Kota Bengkulu untuk menentukan prioritas pembangunan guna menunjang kenyamanan proses belajar mengajar. Fokus kami adalah memastikan sekolah-sekolah yang layak mendapatkan perhatian sesuai kebutuhan yang ada, atau peningkatan mutu dengan pembangunan sarana yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gunawan mengatakan, meski pihaknya tidak secara langsung mengelola anggaran pembangunan, Diknas tetap aktif memberikan masukan terkait sekolah-sekolah prioritas.
“Kami hanya memberikan saran dan data terkait sekolah-sekolah yang membutuhkan kepada balai kementerian. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Kota Bengkulu,” jelasnya.
Sebagai bentuk rasa syukur atas dukungan dari pemerintah pusat, Gunawan menegaskan bahwa berapa pun alokasi yang diberikan tetap akan dimanfaatkan secara optimal.
“Untuk dana pembangunan sekolah itu kan diatur langsung oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum. Kita hanya pengajuan sekolah mana saja yang harus diberikan manfaat,” demikiannya. (Annisa)