Pakar Hukum UIN FAS Bengkulu Ingatkan Sanksi Pidana untuk Tindakan Mesum di Tempat Umum

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Pakar hukum Universitas Islam Negeri Fatmawati-Soekarno (UIN FAS) Bengkulu, Ade Kosasih, memperingatkan masyarakat tentang sanksi pidana bagi pelaku tindakan mesum di tempat umum, termasuk saat malam pergantian tahun.

Ade menjelaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Pornografi mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, Pasal 281 KUHP juga mengatur ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4,5 juta bagi tindakan yang melanggar kesusilaan di tempat umum.

Ade menekankan bahwa hukum tidak memandang status hubungan pelaku. Baik pasangan sah maupun tidak, tindakan asusila yang dilakukan di tempat publik tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan perayaan tahun baru sebagai momentum yang positif, bukan ajang perilaku yang melanggar norma dan aturan hukum.

Dijelaskan Ade unsur-unsur pidana terkait perbuatan mesum di tempat umum, antara lain:

1.Dapat berupa individu maupun korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

2.Menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau tindakan bermuatan pornografi lainnya, seperti kekerasan seksual, masturbasi, atau onani.

3.Mempertontonkan diri atau orang lain di muka umum atau dalam pertunjukan. (Indah)

Baca Juga :  Dinkes Kota Bengkulu Dirikan Pos Layanan Kesehatan Selama Libur Nataru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest