Bengkulu, investigasi.news – Proses hukum terhadap kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memasuki babak baru. Pada Senin (14/4) pukul 14.15 WIB, Rohidin tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero Bengkulu.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta tiga orang tersangka ke pihak kejaksaan, di bawah pengamanan ketat dari Satuan Brimob Polda Bengkulu.
Eks Gubernur Bengkulu, yang menjadi salah satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dititipkan di Rutan Malabero, sementara dua tersangka lainnya berinisial IF dan Anca dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring.
Pelimpahan dan penitipan para tersangka ini difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya hanya membantu proses pemindahan ke lokasi penahanan yang telah ditentukan.
“Kami hanya memfasilitasi perpindahan tersangka. RM (Rohidin Mersyah) dititipkan di Rutan Bengkulu, sementara IF dan Anca di Lapas Bentiring,” ujar David.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Rohidin tiba di lokasi menggunakan mobil tahanan milik Kejati Bengkulu. Ia dikawal ketat oleh aparat kepolisian yang menggunakan kendaraan taktis Baraccuda. Setibanya di Rutan, Rohidin langsung digiring masuk tanpa memberikan keterangan kepada awak media. (Indah)