Bengkulu, investigasi.news – Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin langsung pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan enam Kepala Kejaksaan Tinggi di lingkungan Kejaksaan RI. Keenam posisi tersebut meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Aceh, Bengkulu, dan D.I. Yogyakarta. Pada Rabu, 23 April 2025, bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta
Adapun nama-nama pejabat yang dilantik dalam kesempatan ini adalah:
- Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
- Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
- Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
- Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya pelantikan ini sebagai bagian dari pembenahan dan penguatan institusi. Ia menyatakan bahwa proses rotasi dan promosi merupakan bagian dari strategi untuk mendorong optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.
“Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan,”tegasnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan sejumlah poin penting sebagai penekanan tugas bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru menjabat. Di antaranya adalah:
– Beradaptasi dan berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, serta menyelesaikan persoalan di wilayah hukum masing-masing
– Menyikapi dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai peluang menunjukkan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum profesional yang mengutamakan kepentingan masyarakat
– Memperkuat perhatian serta melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tingkat Kejaksaan Tinggi hingga Cabang Kejaksaan Negeri
– Membangun sinergi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025
– Memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan pengawasan melekat
– Mengoptimalkan penggunaan APBN secara efektif dan tepat sasaran
Dalam penutup amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik yang berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia mencapai 75%, menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya setelah Presiden dan TNI.
Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipertanggungjawabkan.
“Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,”tegasnya. (Indah)